Pajak Restaurant
Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga:
1. rumah makan;
2. kafetaria
3. kantin;
4. warung;
5. bar, dan sejenisnya
6. termasuk jasa boga/katering
Dasar Hukum
· UU 28/2009 tentang PDRD:
- Pasal 1 angka 22dan 23;
- Pasal 2 ayat (2) huruf b;
- Pasal 37s.d. Pasal 41
· PP 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah:
· Pasal 3 ayat 4;
· Pasal 9 ayat 1 -3 (d);
· Pasal 11
- Peraturan Daerah Kabupaten/kota;
- Peraturan Kepala Daerah/Bupati/Walikota
- PMK 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Ketentuan Materiil
1. Subyek Pajak
orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran
2. Wajib Pajak
orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran
3. Obyek pajak
pelayanan yang disediakan oleh Restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Pengecualian :
1. Pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihibatas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
2. Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Tarif dan DPP
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima x 10%
Tidak ada komentar