Header Ads

New Post

Pajak Restaurant

Definisi
Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga:
1.     rumah makan;
2.     kafetaria
3.     kantin;
4.     warung;
5.     bar, dan sejenisnya
6.     termasuk jasa boga/katering

Dasar Hukum
·    UU 28/2009 tentang PDRD:
-       Pasal 1 angka 22dan 23;
-       Pasal 2 ayat (2) huruf b;
-       Pasal 37s.d. Pasal 41
·    PP 55/2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah:
·    Pasal 3 ayat 4;
·    Pasal 9 ayat 1 -3 (d);
·    Pasal 11
-       Peraturan Daerah Kabupaten/kota;
-       Peraturan Kepala Daerah/Bupati/Walikota
-      PMK 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga Atau Katering Yang Termasuk dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

Ketentuan Materiil
1.     Subyek Pajak
orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran
2.     Wajib Pajak
orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran
3.     Obyek pajak
pelayanan yang disediakan oleh Restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. 
Pengecualian :
1.       Pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihibatas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
2.       Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Tarif dan DPP
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima x 10%


Tidak ada komentar