Header Ads

New Post

Pajak Rokok



Definisi
·      Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
·      Seperti diketahui harga rokok dibentuk dari harga setelah dikenakan pajak pusat berupa PPN dan Cukai hasil Tembakau.
·      Pajak Rokok bukan pajak atas barang konsumsi, namun pajak atas pajak dalam hal ini pajak pusat berupa cukai hasil tembakau.
·   Lebih dikenal dengan sebutan piggyback taxes atau opsenten atau surtax atau tambahan atas objek pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat terhadap konsumsi barang yg perlu dikendalikan,
·     Penetapan Pajak Rokok sebagai salah satu pajak daerah didasarkan pada pertimbangan membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat atas dampak negatif rokok peningkatan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakatmeningkatkan PAD.

Dasar Hukum
UU Nomor 28 Tahun 2009:


Subyek Pajak : konsumen rokok


Obyek Pajak : konsumsi rokok
Rokok disini meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yangtidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang cukai.

Wajib Pajak : Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Dasar Pengenaan Pajak : Cukai Rokok
Tarif Pajak : 10%

Earmarking Tax Atas Pajak Rokok
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Bagi Hasil Pajak Rokok
Penerimaan Pajak rokok yang disetorkan ke rekening kas umum Daerah provinsi dibagi dengan proporsi:
30% (tiga puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
70% (tujuh puluh persen) untuk dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Bagian kabupaten/kota ditetapkan dengan memperhatikan aspekpemerataan dan/atau potensiantarkabupaten/kota

Pemungutan



Tidak ada komentar