Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 1 angka 35-36
Pajak sarang burung waletadalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet . Burung walet adalah satwa yg termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta dan collocalia linchi.
Dasar Hukum
Pajak ini dikenakan berkaitan dengan aspek lingkungan.
Ketentuan Umum tentang pajak reklame diatur dalam Pasal 72 – 76 UU PDRD
Objek Pajak
Pasal 72
Ayat (1) : Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
Ayat (2) : Dikecualikan
Pengambilan sarang burung waletyg telah dikenakan PNBP
Kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya ditetapkan dgn Peraturan Daerah
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pasal 73 :
Ayat (1) : Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukanpengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
Ayat (2) : Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 74
Ayat (1) : DPP adalah Nilai Jual sarang burung walet
Ayat (2) : Dihitung berdasarkan perkalian :
Harga Pasaran Umum Sarang burung walet yg berlaku di daerah ybs dgn Volume Sarang burung walet
Tarif Pajak
Pasal 75
Ayat (1) : Tarif pajak ditetapkan paling tinggi 10%
Ayat (2) : Tarif Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Cara Menghitung dan Tempat Terutang
Pasal 76
Ayat (1) :
Besaran Pokok Pajak dihitung dengan
Tarif x DPP
Ayat (2) :
Pajak yg terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
Tidak ada komentar