PBB Migas & Panas Bumi
· PMK 139/PMK.03/2014 tentang klasifikasi NJOP
· PMK 76/PMK.03/2013 stdd PMK 131/PMK.03/2017 tentang penatausahaan PBB sector pertambangan Migas dan Pabum
· PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan PBB sector Pertambangan Migas dan Pabum
Objek dan Subjek PBB Migas/ PBB Pabum
Objek pajak yaitu terbagi atas dua bumi dan bangunan. Bumi juga terbagi dua yaitu permukaan bumi dan tubuh bumi. Dimana permukaan bumi terbagi atas areal daratan
(onshore) dan areal perairan lepas (offshore). Oleh karenanya dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 pada PER-46/PJ/2013,
· Objek pajak PBB Migas adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yangdigunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
· Objek pajak PBB Panas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Migas/PBB Pabum
Dalam pasal 4 ayat 1 PER-46/PJ/2013 dijelaskan bahwa, (1) Subjek pajak PBB Migas atau PBB.Panas Bumi adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi. Sementara mengenai wajib pajak dijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 peraturan yang sama, (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar PBB Migas atau PBB Panas Bumi menjadi Wajib Pajak PBB Migas atau PBB Panas Bumi.
Jenis Areal Onshore
A. Areal produktif, yaitu areal yang sedang diusahakan untuk pengambilan hasil produksi
B. Areal belum produktif, yaitu areal yang belum diusahakan untuk pengambilan hasil produksi
C. Areal tidak produktif, yaitu areal yang tidak dapat atau telah selesai diusahakan untukpengambilan hasil produksi
D. Areal emplasemen yaitu areal yang diatasnya berdiri bangunan dan sarana pendukungnya, tidak termasuk areal produktif
E. Areal lainnya, areal yang tidak dikenakan PBB.
Jenis Areal Offshore
A. Areal offshore, areal perairan lepas pantai di dalam Kawasan yang digunakan untukkegiatan usaha pertambangan Migas dan Pabum
B. Areal lainnya, yaitu areal yang tidak dikenakan PBB.
C. Tubuh bumi
· Tubuh bumi eksplorasi, yaitu tubuh bumi yang berada di bawah bumi dan wilayah kerja atau wilayah sejenisnya yang memiliki potensi Migas dan Pabum
· Tubuh bumi eksploitasi, yaitu tubuh bumi yang berada di bwah permukaan bumi pada wilayah kerja atau sejenisnya yang telah menghasilkan hasil produksi.
Luas yang dikenakan PBB
· Areal onshore ataupun offshore akan dikenakan PBB seluas yang dimiliki/dikuasai /dimanfaatkan sementara
· Areal tubuh bumi baik eksplorasi dan eksploitasi yaitu seluas wilayah kerja.
SPOP PBB Migas
Dalam pasal 6 PER-46/PJ/2013 dijelaskan bahwa,
A. SPOP PBB Migas untuk:
a. onshore, dilampiri dengan:
- LSPOP PBB Migas Onshore;
- LSPOP PBB Migas Bangunan Umum; dan/atau
- LSPOP PBB Migas Bangunan Khusus.
b. offshore, dilampiri dengan:
- LSPOP PBB Migas Offshore;
- LSPOP PBB Migas Bangunan Umum, dan/atau
- LSPOP PBB Migas Bangunan Khusus.
c. tubuh bumi, dilampiri dengan LSPOP PBB Migas Tubuh Bumi.
SPOP PBB Panas Bumi untuk:
A. onshore, dilampiri dengan:
- LSPOP PBB Panas Bumi Onshore;
- LSPOP PBB Panas Bumi Bangunan Umum, dan/atau
- LSPOP PBB Panas Bumi Bangunan Khusus.
B. tubuh bumi, dilampiri dengan LSPOP PBB Panas Bumi Tubuh Bumi.
Pengadministrasian Data PBB Migas/PBB Pabum
Berdasarkan pasal 11 PER-46/PJ/2013 :
A. Pengadministrasian data objek pajak PBB Migas onshore dan PBB Pabum dilakukan
oleh :
- KPP berdasarkan wilayah kabupaten, kota atau wilayah DKI Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak PBB Migas onshore dan/atau PBB Pabum
- KPP yang ditunjuk, dalam hal terdapat lebih dari satu KPP dalam satu kabupaten kota atau wilayah DKI Jakarta
B. Pengadministrasian data objek pajak PBB Migas offshore dan atau tubuh bumi dilakukanoleh KPP yang ditunjuk. Sehingga apabila terdapat PBB Migas/PBB Pabum di offshore dan onshore, maka wilayah pengadministrasian dipisah tidak seperti PBB Pertembangan Minerba.
Penilaian Objek Pajak
Proses penilaian objek pajak PBB sector pertambangan Migas ataupun Pabum harus memperhatikan apakah sedang dilakukan eksplorasi atau eksploitasi karena keduanya memiliki perlakuan penilaian NJOP yang berbeda.
tersebut ditentukan berdasarkan formula :
Angka kapitalisasi x (hasil produksi minyak bumi yang terjual dalam satu tahu sebelum tahunpajak x harga minyak mentah di Indonesia) + (hasil produksi gas bumi yang terjual
dalam satu tahun seblum tahun pajak x harga gas bumi).
Berdasarkan pasal 10 PER45/PJ/2013 bahwa :
1. Harga minyak mentah Indonesia, menggunakan harga dalam APBN/APBN Perubahan satutahun sebelum pajak
2. Harga gas bumi, sebesar 17.96% dari harga minyak mentah Indonesia yang ditetapkan dalam APBN/APBNP satu tahun sebelum tahun pajak
3. Harga uap dan/atau listrik, sebesar rata-rata harga kontrak dan/atau listrik yang berlakuyang ditetapkan dengan KEP DIRJEN Pajak dan
4. Kurs menggunakan kurs dalam APBN/APBNP satu tahun sebelum pajak
Menteri keuangan dapat menetepkan harga dan kurs diatas sehingga menyatakan poin-poin di atas tidak berlaku.
KEP DIRJEN NO 22/PJ/2017
Tentang penetapan nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore,untuk tubuh bumi eksplorasi, angka kapitalisasi, harga uap dan harga listrik.
Tidak ada komentar