Header Ads

New Post

PBB Mineral Batu Bara


Apa itu minerba ?
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memilki sifat fisik
dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, meliputi mineral logam, bukan logam dan batuan.
Batubara adalah endapan senyawa organic karbonan yang terbentuk secara alamiah
dari sisa tumbuh tumbuhan.

Objek PBB pertambangan Minerba
Berdasarkan PER-47/PJ/2015 pasal 2, objek pajak PBB Minerba adalah bumi dan/atau
bangunan yang berada di dalam Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batu bara.
Kawasan :
·      Meliputi wilayah izin pertambangan atau wilayah [ertambangan sejenis 
·      Wilayah di luar WIP atau wilayah sejenisnya yang merupakan satu kesatuan dan digunakan   untuk kegiatan usaha pertambangan minerba.dan terhubung secara fisik dengan WP/sejenis
Kegiatan Usaha 
·     Meliputi kegiatan eksplorasi dan operasi produksi yang diberikan IUP , IUPK <IPR , atau izin  lainnya yang sejenis

Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Minerba
Tidak jauh berbeda dengan pengertian objek pajak, subjek pajak PPB Minerba adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai ha katas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan atas objek pajak PBB Minerba.
Sementara wajib pajak adalah yang dikenakan kewajiban membayat PBB Minerba

Kawasan dan Izin
Kawasan yang digunakan untu kegiatan usaha pertambangan minerba atau wilayah
pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan Batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagaian dari tata ruang nasional yang meliputi :
A.  Wilayah izin pertambangan,yaitu wilayah pertambangan yang diberikan untuk kegiatan usaha pertambangan meliputi :
·                Wilayah IUP (Ijin usaha pertambangan)
·                Wilayah IUPK (Izin usaha pertambangan khusus)
·                Wialayh PR (Pertambangan Rakyat)
B.  Wilayah pertambangan sejenis, yaitu wilayah pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang masil berlaku.
C.  Wilayah di luar wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis, yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minerba dan terhubung secara fisikdengan areal di wilayah izin pertambangan atau wilayah pertambangan sejenis yangdikenakan PBB Minerba.
  
KPP Pengadministrasian
Berdasarkan PER-47/PJ/2015 pasal 6, penatausahaan objek pajak PBB Minerba yang
berada di areal objek pajak onshore/ atau tubuh bumi di bawah areal objek pajak onshore dimaksud, dilakukan oleh:
·  KPP Pratama berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah provinsi DKIJakarta, yang wilayah kerjanya meliputi objek pajak; atau
·      KPP Pratama yang ditunjuk berdasarkan Kep Dirjen Pajak dalam hal letakobjek pajak berada pada lebih dari satu wilayah KPP Pratama dalam satu kabupaten /kota. Dalam hal objek pajak PBB Minerba berada di dalam areal objek pajak onshore dan offshore dan/atau tubuh bumi dibawah onshore dan offshore dimaksud, penatausahaan dilakukan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi areal onshore . Dalam hal Objek pajak PBB Minerba berada di dalam areal offshore dan/atau tubuh bumi di dbawahnya, penatausahaan dilakukan oleh KPP yang ditunjuk berdasarkan KEP Dirjen.

Areal

Bumi pertamabangan minerba onshore terdiri atas permukaan bumi tanah dan/atau perairan darat (onshore) yang terdiri dari :
A.    Areal objek pajak onshore
·           Areal belum produktif, yang meliputi
·           Areal cadangan produksi (sudah eksplorasi tapi belum kegiatan tambang)
·           Areal belum dimanfaatkan (mashih dilakukan eksplorasi)
-       Areal tidak produktif
-       Areal emplasemen
-       Areal pengaman
B.     Areal produktif, areal yang sedang dilakukan penambangan
C.     Areal lainnya, sebagaimana diatur dalam UU PBB pasal 3 ayat 1.

Dalam penilaian objek pajak bangunan PBB pertambangan sector mineral tidak jauh berbeda dengan yang telah dipelajari sebelumnya, yang mana secara diagram dapat dijelaskan sebagai berikut untuk penentuan nilai bangunan :
Nilai bangunan per M2 = total nilai bangunan / total luas bangunan
Total Nilai Bangunan = Jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan

Penilaian Objek Pajak Bumi
A.    Penilaian bumi sudah sangat jelas dengan memahami diagram sebagai berikut,
B.    Keputusan Dirjen Pajak (2016) yaitu bahwa nilai bumi/m2 untuk,



C.     Biaya Produksi yaitu
-         Pengupasan lapisan tanah
-         Pengambilan hasil produksi galian tambang
-         Pengolahan/pemurnian hasil produksi galian tambang
-         Pengangkutan hasil produksi galian tambang, dalam setahun sebelum pajak, biaya produksi dapat digunakan untuk menentukan nilai bumi Operasi Produksi pada areal tubuh bumi


Tidak ada komentar