Header Ads

New Post

PBB P2 - Part 1

Pengertian PBB 
Ketentuan mengenai PBB diatur dalaUUPBBNomor  12Tahun 1985jo Nomor 12 Tahun  1994
-       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak objektif.
-       Pajak objektif adalah pajak yg pemungutannya melihat kondisi objeknya.
-       Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman  serta laut wilayah kabupaten/kota.
-      Bangunan adalah konstruksi teknikyang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalamandan/atau laut.
Subjek dan Objek PBB ( secara umum )
-       Obyek Pajaknya adalah Bumi dan/atau Bangunan
-      Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan
Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB akan menjadi wajib pajak.
PBB dalam Pajak Daerah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mendefinisikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalahpajak atas bumi dan/ataubangunan yang dimiliki,dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,kecuali kawasan yang digunakn untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, danpertambangan.
Pedesaan dan Perkotaan 
a)   Sektor perdesaan adalah objek PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri pedesaan, seperti sawah, ladang, empang tradisional, dan lain-lain.
b)    Sektor perkotaan adalah objek PBB dalam suatu wilayah yang memiliki ciri – ciri suatu daerah perkotaan , seperti pemukiman penduduk yang memiliki fasilitas perkotaan , real estate , komplek pertokoan , indistri , perdagangan dan jasa . 
c)   PBB P2 terutang di di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak. Misalkan ada objek PBB berupa sebuah rumah di kota A, maka PBB  atas rumah tersebut terutang di Kota A meskipun pemilik rumah tersebut berdomisili di KabupatenB.

Wajib Pajak PBB P2
Wajib Pajakadalah orang  pribadi/badan yang  telah terdapat dalam administrasipajak atau sudatercantum dalam SPPT PBB.Pasal 77 UU PDRD menyatakan bahwa:
“ Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. “
Yang dimaksud dengan "kawasan" adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak pengusahaan hutan dan tanah yangmenjadi wilayah usaha pertambangan. 





Termasuk Pengertian Bangunan
Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
1)    Jalan tol;
2)    Kolam renang
3)    Pagar mewah;
4)    Tempat olahraga;
5)    galangan kapal,dermaga;
6)    taman mewah;
7)    tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;dan
8)    menara.

Objek yang tidak dikenakan 
-       digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
-   digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
-        digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis denganitu;
-     merupakan hutan lindung , hutan suaka alam , hutan wisata ,nasional , tanah penggembalaan yang dikuasai desa , dan tanah negara yg belum dibebani 
-       digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;dan
-    digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan MenteriKeuangan.

Saat Terutang
Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.Karenatahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaanobjek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yangterutang.

Siklus Penatausahaan
a) Diawali dengan prosespendataan, baik pendataan objek pajak maupun subjekpajak.
b)    Penilaian untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan digunakan sebagai dasar pengenaan PBB. Penilaian untuk objek PBB-P2 dapat dilakukan melalui penilaian massal maupun penilaianindividu.
c) Penetapan, yang menghasilkan SPPT. Wajib Pajak yang merasa terdapat kesalahan dalam proses penetapan, dapat melakukan upaya administratif. Upaya administratif tersebut antara lain adalah pengurangan, pembetulan, mutasi, sampai dengan keberatan. 
d)  Atas dokumen hasil penetapan atau hasilnya upaya administrative / keberatan , harus dilakukan pelunasan atas PBB terutang dengan cara melakukan pembayaran pajak
e)  ApabilaWajib Pajak tidak memenuhi kewajibannyasampai dengan batas waktu yang ditentukan, akan  dilanjutkan ke proses penagihan. Proses ini akanberulang setiap tahunnya.



Pendaftaraan dan Pendataan
-       Pendaftaran dan pendataan untuk PBB-P2 dilakukan setiaptahun.
-  Hal ini terkait erat dengan karakteristik objek pajaknya. Bumi dan bangunan merupakan asset yangcukup besar kemungkinannya dilakukan pemindahtanganan.
-   Selain perpindahan haka tau perubahan pihak yang memperoleh manfaat , perubahan juga dapat terkait dengan bumi atau bangunan . Bangunan yang semula seluas 54m2 dapat dibangun lebih lanjut menjadi 150m2 atau sebaliknya, bangunan yang semula seluas 150m2 dapat dirobohkan.

Cara mendaftar 
Pendaftaran objek PBB-P2 dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil, mengisi, dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ke Kantor Pajak setempat atau tempat-tempat lain yang ditunjuk untuk pengambilan/pengembalian SPOP.
Pengisian SPOP dalam rangka pendaftaran harus dilengkapi dengan denah objek pajak. Subjek pajak adalah orang atau badan yang:
a.     mempunyai suatu hak atasbumi/tanah
b.     memperoleh manfaat atas bumi/tanah;dan/atau
c.     memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.


Tidak ada komentar