Header Ads

New Post

PBB Perhutanan - 1

Dasar Hukum
Dasar hukum PBB sector perhutanan adalah PMK No 139/PMK.03.2014
tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB, PER-42/PJ/2015
tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perhutanan serta SE-05/PJ/2016 tentang Tata
Petunjuk Pelaksanaan PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Perhutanan.

Objek
Objek PBB sector perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan
Kawasan:
·      Wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha yang diberikan ijin sebagaimana definisi kegiatan usaha
·      Wilayah di luar kegiatan usaha yang merupakan satu kesatuan dan digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan
 Jenis jenis perijinan :
·      IUPHHK-RE (Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem) yaitu untuk pembangun kawasaan hutan alam
·    IUPHHBK (Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu) yaitu dalam hal hutan alam
·    IPHHK (Ijin Pemungutan Hasil Hutan Kayu) yaitu ijin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi
·      IPHHBK (Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu) adalah ijin untuk mengamil hasil hutan berupa bukan kayu apda hutan lingung dan/atau hutan produksi
·      HPH (Hak Pengusahaan Hutan
·      HPHH (Hak Pemungutan Hasil Hutan)
·      Ijin lainnya yang sah antara lain berupa penugasan khusus terkait dengan usaha pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan pada hutan produksi
Hutan produksi dalam PBB sector perhutanan terbagi dua yaitu hutan alam  dan hutan tanaman

Definisi Subjek dan Wajib Pajak PBB sector Perhutanan

Subjek pajak PBB sector perhutanan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas tanah atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan. Wajib pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB

Definisi Hutan 
·      Hutan Produksi : Kawasan hutan yang mempunysai fungsi pokok memproduksi hutan
·      Hutan Alam : Hutan produksi yang di dalamnya telah bertumbuh pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan
·   Hutan Tanaman : Hutan produksi yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, pemeliharaan, pengamanan, pemanena atau penebangan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan

Istilah – Istilah
·      Standar Investasi Tanaman (SIT) adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
·      Angka kapitalisasi adalah angka yang digunakan untuk mengonversi pendapatan bersih setahun menjadi nilai tanah areal produktif pada hutan alam
·  Biaya produksi adalah seluruh biaya langsung yang terkait dengan kegiatanproduksi hasil hutan, sampai di log ponds/log yards untuk hasil hutan kayu atau sampai di tempat pengumpulan lain untuk hasil hutan bukan kayu, pada Hutan Alam.
·      Rasio biaya produksi adalah persentase tertentu yang diperoleh dari rata-rata biaya produksi setahun dibandingkan dengan rata rata pendapatan kotor setahun.

 Jenis Areal Hutan Tanaman
Areal produktif adalah arael yang telah ditanami pada hutan tanaman
·      Areal belum produktif adalah areal yang belum ditanami berupa areal yang belum diolah dan/atau areal yang sudah diolah
·      Areal tidak produktif adalah areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha perhutanan seperti sungai, jurang, hutan bernilai konservasi tinggi
·   Areal pengaman adalah areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perhutanan
·      Areal emplasemen adalah areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan
          dan/atau perkarangan serta fasilitas penunjangnya.

Jenis Areal Hutan Alam
Sama halnya  seperti areal hutan tanaman yang membedakan hanyalah sebagai berikut :
Areal produktif adalah:
·    Areal blok tebangan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu
·      Areal blok pemanenan pada hutan alam dengan izin pemangaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu Areal belum produktif adalah areal yang dapat ditebang selain blok tebangan dan selain blok pemanenan

Tidak ada komentar