Header Ads

New Post

PBB Perhutanan - 2

HUTAN TANAMAN
Perhitungan Nilai Objek Bumi

Hutan tanaman menggunakan pendekatan biaya dan data pasar
·      Areal produktif adalah penyesuaian nilai bumi/m2 areal belum produktif + SI
·    Areal belum produktif atau areal emplasemen adalah perbandingan obyek sejenis lainnya
·      Areal tidak produktif adalah areal yang ditetapkan Kep Dirjen
·      Areal pengaman adalahh penyesuaian nilai bumi/m2 areal belum produktif

Sementara areal lainnya tidak dikenakan PBB sector perhutanan

SIT (Standar Investasi Tanaman)
SIT (Standar Investasi Tanaman) adalah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman. Berdasarkan SBPHT (Satuan Biaya Pembangunan Hutan Tanaman) yang diperoleh dari Kementrian Kehutanan, maka Dirjen Pajak akan menetapkan SIT Hutan Tanaman menggunakan format terendah dan  tertinggi atau format wilayah atau format per jenis tanaman. SIT dihasilkan dari proses kalkulasi yang cukup panjang. Ringkasnya melalui SBPHT akan terhasilkan SBT (Satuan Biaya Tanaman) dan dihasilkan SIT dalam proses perhitungan areal produktif hutan tanaman. 
SBPHT dikelompokkan dalam empat wilayah :



HUTAN ALAM

Perhitungan Nilai Objek
Ada beberapa hal yang membedakan dalam perhitungan nilai objek bumi hutan alam dan tanaman adalah pada real produtif dinama pada hutan alam :
Areal produktif adalah pendapatan bersih x angka kapitalisasi
Dalam pencarian nilai tanah areal produktif dapat mengacu skema berikut :


Perhitungan NJOP banguanan baik hutan tanaman ataupun hutan alam dilakukan seperti biasayan dimana mencari Nilai Bangunan/m2 kemudian dikonversi menjadi NJOP/m2 dan dikalkulasi dengan luas total bangunan sehingga diperoleh NJOP bangunan seluruhnya.
·      Nilai bangunan / m= Total Nilai Bangunan/Total Luas Bangunan
·      NJOP Bangunan / m= Nilai Bangunan/m( hasil konversi )
·      NJOP Bangunan.          = NJOP Bangunan/m2x Luas Bangunan


Tidak ada komentar