Header Ads

New Post

PBB Perkebunan


Objek Pajak
Syarat objek pajak PBB perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di
dalam Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan.
Kawasan :
·      adalah wilayah yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang mempunyai hak guna usaha atau sedang proses mendapatkan hak guna usaha
·      adalah wilayah di luar hak guna usaha atau yang sedang dalam proses mendapatkan hak guna usaha, yang merupakan satu kesatuan secara fisikyang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan.
Kegiatan usaha perkebunan
·       Adalah usaha budidaya tanaman perkebunan yang diberikan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B)
·    Adalah usaha budidaya perkebunan yang terintegrasi dengan pengolahan hasil perkebunan yang diberikan izin usaha perkebunan (IUP)

Objek Bumi
A.  Areal yang dikenakan PBB :
·       Areal produktif, meliputi areal yang telah ditanami : Tanaman yang belum menghasilkan; dan Tanaman yang menghasilkan
·    Areal belum produktif adalah areal pembibitan , areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami , areal yang belum diolah
·      Areal tidak produktif (areal yang tidak dapat diusahakan seperti sungai)
·      Areal emplasemen
·      Areal pengaman : pendukung dan pengaman (areal jalan, tanggul, parit)

B.  Areal yang tidak dikenakan PBB yaitu areal lainnya sebagaimana diatur
     dalam Pasal 3 ayat 1 UU PBB
·    Objek Bumi yaitu konstruksi Teknik yan ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan
·        Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek pajak yaitu sebagaimana dalam UUD PBB namu atas objek PBBperkebunan dan wajib pajak adalah subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atas itu
·       Tempat penatausahaan objek pajak
-    KPP Pratama : atas dasar wilayah kabupaten/kota yang wilayah kerjanya meliputi  objek pajak
-    KPP yang ditunjuk adalah dalam hal letak objek pahak berda pada lebih dari satu wlayah kerja KPP Pratama dalam satu kabupaten/kota

C.   Jenis Perizinan Permentan (No 98/Permentan/OT.140/9/2013)
-   UP-B adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimilik oleh perusahaan  perkebunan  yang melakukan usaha budidaya perkebunan
-   IUP-P adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usage industrial pengolahan hail perkebunan
-   IUP adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimilik oleh perusahaan  perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintergrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan

D.  Perhitungan nilai objek pajak bumi
Rumus Umum
Rumus diatas adalah rumus yang utama yang akan diklasiifikasikan menjadi
NJOP/m2. Total nilai bumi adalah jumlah dari perkalian luas masing masing areal objek pajak yangdikenakan dengan nilai bumi/m2
Penilaian setiap areal pada objek perkebunan :
-      Areal produktif adalah perbandingan harga tanah sejenis disekitar ditambah SIT
-      Areal pengaman adalah penyesuaian terhadap nilai bumi/m2 areal produktif
-  Areal belum produktif (hanya belum diolah) dan areal emplasemen   adalah perbandingan tanah sejenis disekitar
-  Areal belum produktif (areal pembibitan, areal yang sudah diolah tapi belum ditanami) dan areal tidak produktif adalah penyesuaian terhadap nilai bumi/m2 untuk areal belum produktif (hanya belum diolah) di atas.

*SIT adalah satuan investasi tanaman yang mana setiap kabupaten/kota ditetapkan setiaptahun oleh Kepala Kanwil DJP dengan berdasarkan data SBPK(Satuan Biaya PembangunanKebun). SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahada dan alat yang diinvestasikan untukpembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman, berikut contoh SIT kepala sawituntuk wilatah III tahun pajak 2014 yang diolah dari SBPK 2013. Diperoleh bahwa SIT(Tanaman Belum Menghasilkan umur 1 tahun), TBM 2, TBM 3, TM 1 (Tanaman Menghasilkan umur 1 tahun) dst masing masing sebesar RP 2.542,-/m2. 2.088,-/m2,2682,-/m23.247,-/m2.



E.   Perhitungan Nilai Objek Bangunan
Total nilai bangunan adalah jumlah nilai masing masing bangunan. Nilai masing- masing bangunan ditentukan sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangipenyusutan yaitu dengan pendekatan biaya.


F.   Penerbitan SPPT
Kepala KPP Pratama akan mentapkan besarnya pajak terhutang denganmengusulkan NJOP untuk ditetapkan kaKANWIL sehingga nantinya nilai NJOP akankembali diterima KPP Pratama untuk dilakukan perhitungan pajak terhutang. Setelah itu,SPPT akan diterbitkan dan akan diterima oleh wajib pajak.
-      SPPT diterbitkan paling lambat 31 Mei tahun pajak
-      SPPT disampaikan kepada WP paling lambat tanggal minggu ke-2 Juni
     tahun pajak



Tidak ada komentar