Pedoman Pengkreditan
PKP yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan PM untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan PM yang dapatdikreditkan
[Pasal 3 PMK-78/PMK.03/2010]
Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan s.d.d Pasal 2 adalah:
P = PM x Z
Dengan ketentuan:
· P : jumlah Pajak Masukan yang dapatdikreditkan;
· M : jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKPdan/atau Jasa KenaPajak
· Z : presentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang
Pajak terhadap penyerahan seluruhnya
[Pasal 4 ayat (1) PMK-78/PMK.03/2010]
PKP yang telah mengkreditkan PM dengan menggunakan pedoman penghitungan harus
menghitung kembali besarnya PM yang dapat dikreditkan
[Pasal 5 PMK-78/PMK.03/2010]
PM yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali diperhitungkan dengan PM yang dapat dikreditkan pada suatu masa pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku
RUMUS
A. untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu)tahun:
P = PM x Z / T
· P = jumlah PM dikreditkan dalam 1 tahun
· PM = jumlah PM perolehan BKP dan/atau JKP
· T = masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditentukan sebagai berikut :
Untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 tahun ,Untuk BKP selain tanah dan bangunan dan JKP adalah 4 tahun
· Z = presentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 tahun buku
B. untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:
P’ = PM x Z’
dengan ketentuan:
· P’ : jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1 (satu) tahunbuku;
· PM : jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau Jasa KenaPajak;
· Z' : persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahunbuku.
Tidak ada komentar