Header Ads

New Post

Pejabat Penagihan Pajak

Pejabat Penagihan Pajak
Pejabat Pajak Pusat ditunjuk oleh Menteri Keuangan ( diserahkan kepada Kepala Kantor) dan Pajak Daerah ditunjuk oleh Kepala Daerah . Pejabat tersebut berwenang :
1.     Mengangjkat dan memberhentikan jurusita pajak
2.     Menerbitkan :
-       Surat teguran , Surat peringatan
-       Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
-       Surat Paksa
-       Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
-       Surat Perintah Penyanderaan
-       Surat Pencabutan Sita
-       Pengumuman Lelang Surat Penentuan Harga Limit
-       Pembatalan Lelang
-       Surat lain yang diperlukan untuk penaguhan pajak

Jurusita Pajak
Pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penaguhan seketika sekaligus , pemberitahuan surat paksa , melaksanakan penyitaan dan penyanderaan .
Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat ( Pusat oleh Menteri Keuangan yang diserahkan kepada Kepala Kantor  , Daerah oleh Kepala Daerah ) , syarat-syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian ditentukan oleh Menteri Keuangan .

Syarat Menjadi Juru Sita 
-       Berijazah serendah-rendahnya SMU / setingkat
-       Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda ( Gol II/a)
-       Berbadan sehat
-       Lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak
-       Jujur , bertanggung jawab dan penuh pengabdian

Sumpah Seorang Jurusita Pajak
Seorang Jurusita Pajak diambil sumpah / janji menurut kepercayaannya yang dilakukan oleh Pejabat .
Isi sumpah jabatan Jurusita Pajak :
Saya bersumpah / berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuati kepada siapapun juga”
Saya bersumpah / berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian”
“Saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia”
“Saya bersumpah / berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur saksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang lain dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan”

Tugas dan Wewenang Jurusita Pajak
Tugas :
-       Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
-       Memberitahukan Surat Paksa
-       Melaksanakan penyitaan dan
-       Melaksanakan penyanderaan
Wewenang
-       Memasuki dan memeriksa ruangan termasuk membuka lemari,laci , dan tempat lain untuk menemukan objek sita
-   Meminta bantuan kepada Kepolisian , Kejaksaan , Departmen yang membidangi hukum dan perundang-undangan ,Pemda setempat ,BPN , Dirjen Perhubungan laut , PN,Bank atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak
-  Menjalankan tugasnya di wilayah kerja pejabat yang mengangkatnya , kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri /Kepala Daerah

Kewajiban Jurusita
-       Memperlihatkan kartu tanda pengenal
-       Memperlihatkan Surat Perintah ( PSS/SP/SPMP/Penyanderaan
-   Memberitahukan maksud dan tujuan menyampaikan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus /Surat Paksa /SPMP/Surat Perintah penyanderaan

Fasilitas Jurusita Pajak
-       Alokasi dana sehubungan dengan kegiatan penagihan pajak
-       Pakaian dinas seragam jurusita
-       Hak menggunakan kendaraan dinas

Pemberhentian Jurusita
-       Meninggal dunia
-       Pensiun
-       Alih tugas / kepentingan dinas lain
-       Lalai/tidak cakap
-       Melakukan perbuatan tercela
-       Melanggar sumpah/janji
-       Sakit jasmani / rohani

Tidak ada komentar