Pejabat Penagihan Pajak
Pejabat Pajak Pusat ditunjuk oleh Menteri Keuangan ( diserahkan kepada Kepala Kantor) dan Pajak Daerah ditunjuk oleh Kepala Daerah . Pejabat tersebut berwenang :
1. Mengangjkat dan memberhentikan jurusita pajak
2. Menerbitkan :
- Surat teguran , Surat peringatan
- Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
- Surat Paksa
- Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
- Surat Perintah Penyanderaan
- Surat Pencabutan Sita
- Pengumuman Lelang Surat Penentuan Harga Limit
- Pembatalan Lelang
- Surat lain yang diperlukan untuk penaguhan pajak
Jurusita Pajak
Pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penaguhan seketika sekaligus , pemberitahuan surat paksa , melaksanakan penyitaan dan penyanderaan .
Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat ( Pusat oleh Menteri Keuangan yang diserahkan kepada Kepala Kantor , Daerah oleh Kepala Daerah ) , syarat-syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian ditentukan oleh Menteri Keuangan .
Syarat Menjadi Juru Sita
- Berijazah serendah-rendahnya SMU / setingkat
- Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda ( Gol II/a)
- Berbadan sehat
- Lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak
- Jujur , bertanggung jawab dan penuh pengabdian
Sumpah Seorang Jurusita Pajak
Seorang Jurusita Pajak diambil sumpah / janji menurut kepercayaannya yang dilakukan oleh Pejabat .
Isi sumpah jabatan Jurusita Pajak :
Saya bersumpah / berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuati kepada siapapun juga”
Saya bersumpah / berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatudalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian”
“Saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia”
“Saya bersumpah / berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur saksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang lain dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan”
Tugas dan Wewenang Jurusita Pajak
Tugas :
- Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
- Memberitahukan Surat Paksa
- Melaksanakan penyitaan dan
- Melaksanakan penyanderaan
Wewenang
- Memasuki dan memeriksa ruangan termasuk membuka lemari,laci , dan tempat lain untuk menemukan objek sita
- Meminta bantuan kepada Kepolisian , Kejaksaan , Departmen yang membidangi hukum dan perundang-undangan ,Pemda setempat ,BPN , Dirjen Perhubungan laut , PN,Bank atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak
- Menjalankan tugasnya di wilayah kerja pejabat yang mengangkatnya , kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri /Kepala Daerah
Kewajiban Jurusita
- Memperlihatkan kartu tanda pengenal
- Memperlihatkan Surat Perintah ( PSS/SP/SPMP/Penyanderaan
- Memberitahukan maksud dan tujuan menyampaikan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus /Surat Paksa /SPMP/Surat Perintah penyanderaan
Fasilitas Jurusita Pajak
- Alokasi dana sehubungan dengan kegiatan penagihan pajak
- Pakaian dinas seragam jurusita
- Hak menggunakan kendaraan dinas
Pemberhentian Jurusita
- Meninggal dunia
- Pensiun
- Alih tugas / kepentingan dinas lain
- Lalai/tidak cakap
- Melakukan perbuatan tercela
- Melanggar sumpah/janji
- Sakit jasmani / rohani
Tidak ada komentar