Pemotongan & Pemungutan
Pemotongan Pajak
Adalah kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan . Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan dan pihak pembayar juga bertanggung jawab atas pemotongan , penyetoran serta pelaporan .
Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak adalah kegiatan memungut pajak yang terutng atas suatu transaksi . Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang Namun ada juga pemungutan yang dilakukan oleh pihak pembayae dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan .
Pemungutan dilakukan dengan cara :
- Pemotongan atas pembayaran yang dilakukan oleh pembeli barang
1. Pemungutan PPh pasa 22 bendaharawan dan BUMN/BUMD
2. PPh 22 atas pedagang pengumpul
- Pemungutan oleh pihak yang menjual barang /yang memiliki otoritas mengeluarkan barang
1. PPh 22 atas penebusan DO migas , penjualan semen , kertas ,otomotif
2. PPh Pasal 22 impor oleh Ditjen Bea Cukai
Kelebihan dan Kekurang PPh Potong-Pungut
Kelebihan :
- Ketepatan waktu penyetoran
- Kemudahan
- Kesederhanaan
- Biaya pemungutan pajak yang lebih murah
Kekurangan
- Mempengaruhi cash flow wajib pajak
- Menambah beban administrasi wajib pajak
- Menambah beban biaya wajib pajak
- Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak
Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan
- Pemotongan
1. PPh 21,23,26 , 4(2)
2. Kegiatan memotong mengurangi jumlah pajak terutang dalam transaksi
3. Dilakukan oleh pemberi penghasilan / melakukan pembayaran
- Pemungutan
1. PPh 22 , PPN,PPnBM
2. Kegiatan memungut menambah jumlah pajak terutang dalam transaksi
3. Dilakukan oleh penerima penghasilan ( dalam kasus tertentu bisa juga dilakukan pemberi penghasilan )
Jenis PPh Potong Pungut
- Bersifat Final
PPh pasal 26 , 15 , 4 ayat 2
- Bersifat non final
PPh 23/26
- PPh non final dan final ( ada yang final ada yang non final )
PPh 21/26,PPh 22
Tidak ada komentar