Header Ads

New Post

Pemotongan & Pemungutan

Pemotongan Pajak
Adalah kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan . Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan dan pihak pembayar juga bertanggung jawab atas pemotongan , penyetoran serta pelaporan .

Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak adalah kegiatan memungut pajak yang terutng atas suatu transaksi . Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang Namun ada juga pemungutan yang dilakukan oleh pihak pembayae dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan .
Pemungutan dilakukan dengan cara :
-        Pemotongan atas pembayaran yang dilakukan oleh pembeli barang
1.     Pemungutan PPh pasa 22 bendaharawan dan BUMN/BUMD
2.     PPh 22 atas pedagang pengumpul
-    Pemungutan oleh pihak yang menjual barang /yang memiliki otoritas mengeluarkan barang
1.     PPh 22 atas penebusan DO migas , penjualan semen , kertas ,otomotif
2.     PPh Pasal 22 impor oleh Ditjen Bea Cukai

Kelebihan dan Kekurang PPh Potong-Pungut
Kelebihan :
-        Ketepatan waktu penyetoran
-        Kemudahan
-        Kesederhanaan
-        Biaya pemungutan pajak yang lebih murah
Kekurangan
-        Mempengaruhi cash flow wajib pajak
-        Menambah beban administrasi wajib pajak
-        Menambah beban biaya wajib pajak
-        Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan
-        Pemotongan 
1.     PPh 21,23,26 , 4(2)
2.     Kegiatan memotong mengurangi jumlah pajak terutang dalam transaksi
3.     Dilakukan oleh pemberi penghasilan / melakukan pembayaran
-        Pemungutan
1.     PPh 22 , PPN,PPnBM
2.     Kegiatan memungut menambah jumlah pajak terutang dalam transaksi
3.   Dilakukan oleh penerima penghasilan ( dalam kasus tertentu bisa juga dilakukan pemberi penghasilan )

Jenis PPh Potong Pungut 
-         Bersifat Final
PPh pasal 26 , 15 , 4 ayat 2 
-        Bersifat non final
PPh 23/26
-        PPh non final dan final ( ada yang final ada yang non final )
PPh 21/26,PPh 22

Tidak ada komentar