Header Ads

New Post

Pemungut PPN dan PPnBM














Secara umum PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP dipungut oleh PKP penjual . Dengan demikian , pembeli BKP/JKP yang bersangkutan wajib membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN yang terutang . Namun , apabila yang bertindak sebagai pembeli adalah berstatus pemungut PPN ( pembeli khusus ) PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tersebut tidak dipungut oleh penjual namun pembeli khusus tersebut . Jadi , pemungut PPN hanya membayar kepada PKP sebesar harga jual , sedangkan PPN nya disetor langsung ke kas negara.
Pembeli khusus tersebut antara lain :
1.      Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ( KPKN ) serta Bendaharawan Pemerintah ( Pusat/Daerah ) yang dananya berasal dari APBN/APBD
2.     Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi dan kontraktor atau pemegang kuasa / pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi
3.      Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)
4.      Badan Usaha tertentu
a.   Badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah berlakunya peraturan Menteri ini , dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya
b.     Badan usaha yang bergerak di bidang pupuk , yang telah dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah yaitu : PT Pupuk Sriwijaya  Palembang , PT Petrokimia Gresik , PT Pupuk Kujang , PT Pupuk Kalimantan Timur , dan PT Pupuk Iskandar Muda
c.    Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu PT.Telekomunikasi Seluler , PT Indonesia Power , PT Pembangkitan Jawa Bali , PT Semen Padang , PT Semen Tonasa , PT Elnusa tbk , PT Karakatau Wajatama , PT Rajawali Nusindo , PT Wijaya Karya Beton Tbk , PT Kimia Farma Apotek , PT Badak Natural Gas Liquefaction , PT Kimia Farma Trading & Distribution , PT Tambang Timah , PT Terminal Petikemas Surabaya , PT Indonesia Comnets Plus , Bank Syariah Mandiri , Bank BRI Syariah dan BNI Syariah .

Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c melakukan perubahan nama badan usaha , badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut PPN ataupun PPnBM . Jika badan usaha tertentu tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN ,badan usaha tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPnBM.


Tidak ada komentar