Pencabutan Pengukuhan PKP
A. PKP dengan status Wajib Pajak nonefektif;
B. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatanusahanya;
C. PKP menyalahgunakan pengukuhanPKP;
D. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajaklain;
E. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP;atau
F. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
Pencabutan Pengukuhan PKP dapat dilakukan dengan melalui:
A. permohonan Wajib Pajak;atau
B. secara jabatan.
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pencabutan pengukuhan PKP meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak secara subjektif dan/atau objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu 6(enam) bulan tersebut terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan berakhir. Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau
Diperoleh DJP diketahui bahwa WP tidak memenuhi persyaratan objektif /sdubjektif . Pencabutan PKP atas permohonan WP atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan .
Tidak ada komentar