Header Ads

New Post

Pengecualian dan Fasilitas Pembebasan PPnBM

PPnBM tidak dikenakan atas impor / penyerahan :
1.     Kendaraan CKD
Jadi kendaraan yang dipasarkan oleh suatu Agen Tunggal Pemegang Merek (AGTPM) ada 3 jenis yaitu CBU ,CKD dan IKD. CBU ( Completely Build Up ) artinya kendaraan tersebut diimpor dalam keadaan utuh / sudah dirakit full menjadi mobil , untuk contohnya seperti Toyota Alphard , Lamborgini . IKD ( Incompletely Knock Down) kendaraan ini hanya di import sebagian komponennya saja dan sisanya dibuat di dalam negeri , contohnya Toyota Avanza . Dan yang menjadi topik utama yang dibebaskan PPnBM yaitu CKD (Completely Knock Down ) adalah kendaraan yang di import tetapi belum dirakit , jadi dirakit di Indonesia namun seluruh komponennya diimport . 
2.     Kendaraan Sasis
Kendaraan sasis adalah kendaraan yang telah dilengkapi dengan motor bakar dengan system transmisi dan kemudi serta garden yang terpasang untuk kendaraan bermotor. 

3.     Kendaraan pengangkutan barang
4.  Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250cc
5. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi

Fasilitas pembebasan PPnBM juga diberikan terhadap beberapa kendaraan berikut :
1. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan , jenazah ,damkar , kendaraan tahanan , angkutan umum
2.     Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan
3.   Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 orang / lebih termasuk supirnya dengan motor bakar nyala kompresi ( disel /semi ) dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI
4.     Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patrol TNI dan POLRI

Jika dalam 5 tahun sejak impor / perolehannya kendaraan-kendaraan tersebut dipindahtangankan dan diubah peruntukannya maka PPnBM atas kendaraan tersebut wajib dibayar dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan sejak dipindahtangankan / diubah peruntukannya . Melewati jangka waktu 1 bulan tersebut , DJP dapat menerbitkan SKPKB ( Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ) dan sanksi sesuai UU Perpajakan.

1 komentar: