Header Ads

New Post

Penghapusan NPWP


Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.Penghapusan NPWP dilakukan antara lain dalam hal:
1.     Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
2.     Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
3.     Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya diIndonesia;
4.     Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
5.     Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untukselama-lamanya;
6.     Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
7.     Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
8.     warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
9.     wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
10.  wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;atau
11.  anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.

Penghapusan NPWP tersebut dapat dilakukan melalui:
A.    permohonan Wajib Pajak;atau
B.    secara jabatan.
Pengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis,dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Permohonan secara tertulis disampaikan:
A.    secara langsung
B.    melalui pos;atau
C.     melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penghapusan NPWP dalam hal Wajib Pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum dan memenuhiketentuan:
A.    tidak mempunyai utang pajak;
B.    mempunyai utang pajak namun penagihannya sudah daluwarsa;
C.     mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris, pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;atau
D.    mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tidak ada komentar