Header Ads

New Post

Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak

1.      Terutang
PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN dapat dikreditkan seluruhnya
2.      Tidak terutang
PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan seluruhnya
a)   PM untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan objekPPN
b)  PM untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana (RSS), karena atas penyerahan RSS dibebaskan dariPPN
3.       Keduanya
PKP yang:
a)   Menghasilkan BKP yang atas penyerahannya termasuk dalampenyerahan yang tidak terutang pajak; dan mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut sehingga menjadi BKP yang atas penyerahannya termasuk dalam penyerahan yang terutangPPN
b)  Mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut BKP, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan PKPlainnya sedangkan PM untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, PM yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Tidak ada komentar