Header Ads

New Post

Penomoran Faktur Pajak

Penomoran Faktur Pajak
Penomoran FP dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri FP, dimana bentuk dan  caranya ditentukan oleh DJP.




2    digit pertama: kode transaksi
1    digit berikut: kode status yaitu 0: status normal 1: status penggantian
13  digit berikut: nomor seri FP
2.    Kode. transaksi

·      01: penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atauJKP
·  02: penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN BendaharaPemerintah
·   03: penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain BendaharaPemerintah)
·    04: penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan Penyerahan BKP dan/atauJKP
·      05: dihapus
·      06: penyerahan yang menggunakan tarif selain10%
·      07: penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP) antara lain terkait dengan:
a)              Proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luarnegeri
b)           PKP berstatus Enterpot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di kawasan berikat
c)              Tempat penimbunanberikat
d)             Kawasan pengembangan ekonomiterpadu
e)             PPN atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbanganinternasional
f)               Toko bebasbea
g)        PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri
h)             Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhanbebas
·      08: Penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain terkait dengan:
a)     Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/ataupenyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaanPPN
b)     Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang  bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaanPPN
c)         Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM     kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya
·      09: penyerahan aktiva pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP

Pengendalian nomor seri FakturPajak
Nomor seri FP hanya dapat diberikan kepada PKP yang:
·      Telah dilakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan PER-05 dan perubahannya atau telah dilakukan verifikasi dalam rangka pengukuhanPKP
·     Telah melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, apabila terjadi perubahanalamat
·      Telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi danpassword
·      Telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dariKPP
·      Telah menerima pemberitahuan password melaluie-mail
·      Telah mengajukan surat permintaan nomor seri fakturpajak
·  Telah memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri fakturpajak
·      Telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir berturut-turut yang telah.   jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri faktur pajak disanpaikan ke KPP

Perihal BKP/JKP tidak dapat ditampung dalam satu FPDalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkantidak dapat ditampung dalam satu FP, maka PKP dapat:

·      Membuat lebih dari 1 FP yang masing-masing harus menggunakan kode, nomor seri, dan tanggal FP yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, potongan harga, uang muka yang telah diterima, DPP, dan PPN cukup diisi pada FP paling akhir;atau
·       Membuat 1 FP yang menunjuk nomor dan tanggal faktur-faktur penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari FP tersebut, faktur penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya

Peristiwa yang menyebabkan penggantianFP
Meskipun saat ini sudah aplikasi e-faktur, tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat peristiwa yang menyebabkan penggantian faktur berupa rusak, salah tulis/hitung
·      Nomor FP: sama dengan nomor seri faktur pajak yangdiganti
·      Tanggal FP: tanggal pada saat Faktur Pajak Penggantidibuat
·       SPTM: dilaporkan dalam Masa Pajak yang sama dimana FP yang diganti terbit, ditambah keterangan yangdiperlukan

Tidak ada komentar