Penyerahan yang Terutang PPN
a. Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian
b. Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
c. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
d. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP
e. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan
f. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang
g. Penyerahan BKP secara konsinyasi
h. Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP
Yang tidak termasuk Penyerahan BKP :
a. Penyerahan BKP kepada makelar
b. Penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang
c. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang, dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang
d. Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan menerima pengalihan adalah PKP
e. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan
Tidak ada komentar