Penyitaan di Luar Wilayah KPP
Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa.Pejabat dapat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Penrintah Melakukan Penyitaan .
Apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat , dan telah ada Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala , Pejabat dimaksud dapat menerbitkan SPMP dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan tanpa harus meminta bantuan pejabat setempat .Pejabat menerbitkan SPMP memberitahukan tindakan penyitaan tersebut kepada pejabat yang berada di wilayah lain tersebut .
Dalam penyitaan dilakukan oleh Jurusita lokasi objek sita atas permintaan Pejabat lain di luar wilayah yang menerbitkan Surat Paksa , maka pejabat yang melaksanakan sita memberitahukan pelaksanaan SPMP disertai Salinan BAPS kepada pejabat yang menerbitkan Surat Paksa , yang meminta bantuan dengan tembusan Kepala KPP DJP yang bersangkutan .
B. Penyitaan tanpa hadirnya penanggung pajak / wajib pajak dan Wajib Pajak / Penaggung Pajak atau wakilnya menolak menandatangani BAPS
Jika saat penyitaan , Wajib Pajak tidak hadir maka tindakan penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi berasal dari Pemerintah Daerah setempat . Saksi dari pemerintah daerah tersebut sekurang-kurangnya sekretaris kelurahan atau sekretaris desa . Saksi dari pemerintah daerah setempat setingkat sekretaris dan sekretaris desa adalah pegawai pemerintah daerah sekurang-kurang golongan II/a di kantor Kelurahan /Desa atau di Kantor Kecamatan .
Saksi tersebut berfungsi sebagai saksi legalisator dan nantinya di BAPS harus ditulis mengapa Wajib Pajak tidak hadir .
Barang sitaan yang disita jika berupa barang bergerak dapat dititipkan kepada apparat yang menjadi saksi / disimpan di kantor pejabat . Jika barang tidak bergerak maka dititipkan kepada apparat yang menjadi saksi .
C. Wajib pajak / Penaggung Pajak atau wakilnya menolak menandatangani BAPS
BAPS memiliki kekuatan mengikat , artinya meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani BAPS maka dalam BAPS tersebut dijelaskan bahwa penyitaan telah dihadiri oleh Penanggung Pajak namun menolak menandatangani . Sehingga dalam BAPS hanya ada tanda tangan Jurusita dan saksi-saksi.
Tidak ada komentar