Header Ads

New Post

Penyitaan

Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku .Tujuan dari tindakan penyitaan sesungguhnya tidak untuk melakukan penjualan Barang Milik Penanggung Pajak , melainkan hanya untuk menguasai barang Penanggung Pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak
Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP ) yang diterbitkan oleh Pejabat penerbit Surat Paksa .Penerbitan SPMP dilakukan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 ( dua) kali 24 jam terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak.

Isi SPMP
  • Dasar dilakukannya penyitaan
  • Alasan dilakukannya penyitaan
  • Perintah kepada jurusita untuk melakukan penyitaan
  • Perintah agar penyitaan dilakukan dengan menghadirkan 2 orang saksi
  • Perintah membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita

Objek Sita
  • Barang Bergerak
Mobil , perhiasan , uang tunai , deposito , tabungan , saldo rekening koran , giro , atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu , obligasi , saham , atau surat berharga lainnya , piutang , dan penyertaan modal pada perusahaan lain
  • Barang Tidak Bergerak
Tanah , bangunan , kapal minimum isi kotor 20M3

Penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik pribadi yang bersangkutan ,isteri , anak yang masih dalam tanggungan , kecuali dikehendaki tertulis oleh suami /istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan .
Untuk Badan , penyitaan dapat dilaksanakan atas barang milik perusahaan , pengurus , kepala perwakilan , kepala cabang , penanggung jawab , pemilik modal , baik di tempat kedudukan yang bersangkutan , ditempat tinggal mereka maupun di tempat lain. Jika tidak mencukupi penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik pengurus , kepala perwakilan , kepala cabang , penanggung jawab , pemilik modal atau ketua untuk yayasan .

Barang-barang yang dikecualikan dari penyitaan 
  • Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya
  • Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah , termasuk obat-obatan yang dipergunakan Penanggung Pajak beserta keluarganya
  • Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara
  • Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak alat-alat yang dipergunakan untuk Pendidikan , kebudayaan dan keilmuan
  • Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000 atau jumlah lain yang ditetapkan Menteri Keuangan atau Kepala Daerah
  • Peralatan penyandang cacat yang digunakan Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya

Kegiatan Penyitaan 
Dalam penyitaan , Jurusita wajib :
  • Memperlihatkan kartu tanda pengenal jurusita
  • Memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan ( SPMP)
  • Memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan
Setiap melaksanakan penyitaan , Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak , Penanggung Pajak dan saksi-saksi .

Berita Acara Pelaksanaan Sita 
BAPS merupakan pemberitahuan kepada Penanggung Pajak dan masyarakat bahwa penguasaan barang Penanggung Pajak telah berpindah kepada Pejabat .
Isi BAPS meliputi : tanggal pelaksanaan , nomor dan tanggal SPMP , Alamat domisili kantor pejabat , nomor dan tanggal surat paksa , identitas jurusita pajak , identitas saksi-saksi , identitas Penanggung Pajak , Data tunggakan Pajak , Jenis , nama ,letak dan taksiran harga Objek Sita , penjelasan jika penyitaan tidak dapat dilaksanakan , penjelasan bahwa masih terdapat kesempatan pelunasan dalam jangka waktu 14 hari dan jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada pelunasan maka akan dilakukan penjualan objek sita baik melalui lelang maupun penjualan langsung.

Salinan BAPS
Salinan BAPS harus ditempelkan pada barang bergerak dan barang tidak bergerak yang disita , atau di tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada , dan atau di tempat – tempat umum . 
Atas barang yang disita dapat ditempel / diberi segel sita . Penempelan / pemberian segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis,sifat dan bentuk barang sitaan . Segel sita tersebut memuat sekurang-kurangnya kata “DISITA” , nomor dan tanggal BAPS, larangan memindahtangankan , memindahkan hak ,meminjamkan , dan merusak barang yang disita .
Salinan BAPS disampaikan kepada :
  • Penanggung Pajak
  • Polisi untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar , misalya kendaraan bermotor
  • Badan Pertanahan Nasional , untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar
  • Pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri setempat , untuk tanah yang kepemilikannya belum   terdaftar
  • Direktorat jenderal Perhubungan Laut , untuk kapal.

Penyimpanan Barang Sita
Jurusita Pajak dapat menentukan tempat penyimapanan barang sitaan . Barang sitaan dapat disimpan di kantor pejabat ( KPP ) , bisa juga melalui Kantor Pegadaian , bank , Kantor Pos . Untuk surat-surat berharga , emas , dan sejenisnya dapat disimpan dalam deposit box .


Tidak ada komentar