Perhitungan PPh 21 Pensiunan
PPh Pasal 21 Penerima Pensiunan Berkala
A. Perhitungan pada tahun pertama pensiun
1. Perhitungan PPh pasal 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh peneriman pensiun pada tahun pertama pensiun adalah :
- Terlebih dahulu dihitung penghasilan netto sebulan yang diperoleh dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun , kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun hingga bulan Desember
- Penghasilan neto pensiun sebagaimana tersebut pada huruf a ditambahkan dengan penghasilan neto pada tahun yang bersangkutan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun
- Untuk menghitung Penghasilan kena pajak , jumlah penghasilan pada huruf b tersebut dikurangi PTKP , selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak
- PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada tahun yang bersangkutan dihitung dengan cara mngurangi PPh PAsal 21 dalam huruf c dengan PPh Pasal 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai yang bersangkutan pensiun sesui dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebelum pensiun
- PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan sebesar PPh Pasal 21 , seperti tersebut dalam huruf d dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
2. Perhitungan PPh Pasal 21 pada tahun pertama dibayarkannya uang pensiun secara bulanan di tempat pemberi kerja sebelum pensiun .
- Jika waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun , misalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia pegawai yang bersangkutan , perhitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh pada periode saat pegawai yang bersangkutan akan bekerja pada tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun .
- Namun jika waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti saat waktu menghitung PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan , perhitungan PPh Pasal 21 didasarkan pada perkiraan penghasilan netto setahun , seperti pada perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang masih memiliki kewajiban pajak subjektif berhenti bekerja pada tahun berjalan.
B. Perhitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pensiun secara bulanan pada tahun kedua dan seterusnya dilakukan oleh Lembaga dana pensiun yang pendiriannya telah di sahkan oleh Menteri Keuangan .
Tidak ada komentar