Perhitungan PPh Pasal 21/26
Perhitungan PPh Pasal 21/26
1. Pegawai tetap
Tarif PPh Pasal 17 x (Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun/JHT/THT yang dibayar pegawai-PTKP)
2. Penerima Pensiunan
Tarif Pph Pasal 17 x ( Penghasilan Pensiunan-biaya pensiun - PTKP )
3. Pegawai tidak tetap/ pegawai lepas yang menerima upah harian/mingguan/satuan/ borongan
Tarif PPh Pasal 17 x ( jumlah penghasilan yang melebihi 450.000 sehari dikurangi 450.000)
*bila penghasilan kumulatif dalam satu bulan melebihi 4.500.000 , PPh 21 dihitung dengan pengurangan PTKP harian
4. Pegawai tidaj tetap yang dibayar bulanan
Tarif PPh Pasal 17 x ( Penghasilan bruto setahun – PTKP ) : 12
5. Komisaris bukan pegawai tetap ,mantan pegawai , dan pegawai menarik uang manfaat pensiun
Tarif PPh Pasal 17 x Penghasilan bruto ( kumulatif satu tahun )
6. Bukan pegawai tidak berkesinambungan
Tarif PPh Pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto
7. Berkesinambungan ( lebih dari satu kali pembayaran dalam setahun )
Tarif Pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto ( kumulatif setahun)
8. Berkesinambungan ( penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan membuat surat pernyataan )
Tarif PPh Pasal 17 x 50% x ( Penghasilan Bruto -PTKP sebulan *kumulatif dalam satu tahun )
9. Peserta Kegiatan
Tarif PPh Pasal 17 x penghasilan bruto
10. Penerima pesangon , manfaat pensiun /THT/JHT yang dibayar sekaligus
Final menurut PP 68 Tahun 2009 x Penghasilan Bruto ( Kumulatif Bruto )
11. Honorarium dari APBN/APBD yang diterima oleh Pejabat Negara ,PNS,Anggota TNI/Polri ,dan pensiunannya
Tarif PPh Final sesuai PP 80 tahun 2010 x Penghasilan Bruto
Tidak ada komentar