Header Ads

New Post

Problem Set-10 PotPut

Perhitungan PPh 21 Penerima Pensiun Berkala
Rocky berstatus kawin namun tidak memiliki tanggungan ( K/0) . Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT.KIASA dengan gaji sebulan sebesar Rp 20.000.000 . PT.KIASA membayarkan premi asuransi kecelakaan kerja sebesar Rp 100.000 per bulan kepada pegawai tetap .
Setiap bulan , Rocky membayar iuran pensiun sebesar 200.000 ke Lembaga Dana Pensiun AHHA yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan . Setelah bekerja 20 tahun lamanya , mulai tanggal 1 Juli 2018 Rocky akan memasuki masa pensiunnya .

Solution :

Lalu kita akan menghitung PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun pada tahun pertama . Jika pegawai yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain yang diperoleh dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan uang pensiun , Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh 21 atas uang pensiun pada tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan kepada gunggungan penghasilan netto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang akan diterima pada tahun kalender yang bersangkutan .Hal ini dimaksudkan agar memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pensiunan .Syarat agar Dana Pensiun dapat melakukan pemotongan PPh 21 adalah penerima pensiun harus segera menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 ( Form 1721 A-1/1721 A-2 )

Kembali ke soal tadi , Sejak juli Rocky mendapat uang pensiun dari Dana Pensiun AHHA sebesar Rp 5.000.000 

Tidak ada komentar