Problem Set-3 PotPut
Pegawai Menerima Rapel atas Kenaikan Penghasilan
Selain mendapatkan gaji setiap bulan , seorang pegawai juga dibayar kenaikan yang berlaku surut ( rapel ) , perhitungan PPh Pasal 21 atas rapel tersebut adalah:
1. Rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut Hasil pembagian rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji , yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
2. PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan ,
dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan
3. PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan angka 3 dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana disebut pada angka 2
Problem :
Natasha bekerja di PT.Yang Merasukimu sejak 2009 . Pada Januari 2017 , Natasha memperoleh gaji per bulan sebesar Rp 20.000.000 , sebagai manajer dia mendapat tunjangan sebesar Rp 3.000.000 dan membayar sendiri iuran pensiun ke Dana Pensiun yang disahkan oleh Menkeu sebesar Rp 300.000 . Ia menikah dengan teman sekantornya , namun belum memiliki anak .
PT.Yang Merasukimu selain membayar gaji dan tunjangan kepada pegawainya , juga mengikuti program asuransi untuk tetap dengan membayarkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian 0,54% dan 0,30% dari gaji . Selain itu , PT.Yang Merasukimu menanggung pula iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji .
Di bulan Juni 2017 , Natasha menerima kenaikan gaji menjadi sebesar Rp 22.000.000 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2017 . Berdasarkan kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut , ia menerima rapel sejumlah Rp 10.000.000 ( kekurangan gaji Januari hingga Mei 2017) .
Solution :
Tidak ada komentar