Header Ads

New Post

Problem Set-3 PPnBM


PT.GAGAK adalah importir mobil asal Korea yang memiliki unit perakitan sendiri . Untuk pemasaran dilakukan oleh PT.KONDOR yang merupakan anak perusahaanya.
Pada akhir Januari 2018 , mobil yang di-impor oleh PT.GAGAK telah terkirim sebanyak 300 unit dalam bentuk CKD ( Completely Knocked Down ) dengan harga impor ( CIF ) Rp 15.000.000.000 yang terutang bea masuk dengan tarif 50 % . Pada bulan April 2018 kendaraan-kendaraan tadi telah selesai di rakit sebanyak 200 unit dan diserahkan kepada PT.KONDOR dengan harga penyerahan Rp 104.000.000 per unit termasuk PPN dan PPnBM dengan tarif 10% dan 20% .

PT.KONDOR lalu mendistribusikan 100 unit kepada perusahaan modifikasi mobil yaitu PT.ALAPALAP dengan memberi nilai tambah sebesar Rp 10.000.000 dalam harga jual per unitnya . Lalu sebanyak 50 unit lagi diserahkan ke Dealer wilayah Tangerang Selatan dengan nilai tambah Rp 10.000.000 tiap unitnya + diskon Rp 5.000.000. Pada saat penyerahan 50 unit tersebut dealer baru membayar 20 % dari keseluruhan biaya .
a.    Berapa PPN/PPnBM yang terutang atas penyerahan 200 unit dari PT.GAGAK ke PT.KONDOR
b.     Berapa PPN/PPnBM yang wajib dibayar sehubungan dengan kegiatan impor
c.     Berapa PPnBM yang harus dipungut dari poin c

Solution :

PPnBM tanya terutang sekali yaitu saat impor atau penyerahan , Karena diatas impornya dalam bentuk CKD maka tidak terkena PPnBM sehingga dikenakan saat penyerahaan ke PT.KONDOR . Untuk diskon Rp.5.000.000 tidak dimasukan menjadi DPP Karena akan ditulis dalam faktur . Meskipun dealer baru membayar 20% namun barang telah diserahkan sehingga menggunakan nilai 100%.

Tidak ada komentar