Problem Set-4 PotPut
Pegawai Menerima Bonus , THR , dan Penghasilan Tidak Teratur Lainnya
1. Jika kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi , tantiem , gratifikasi, bonus,premi,tunjangan hari raya , dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun , PPh Pasal 21 dihitung
berikut :
a. Hitung PPh pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem , jasa produksi , dan sebagainya
b. Hitung PPh pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan
tanpa tantiem , jasa produksi dan sebagainya
c. Selisih antara PPh pasal 21 menurut perhitungan huruf a dan huruf b adalah PPh 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem ,jasa produksi , dan sebagainya
2. Jika pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun , tetapi baru mulai bekerja setelah Januari , PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak teratur tersebut dihitung dengan cara sebagaimana pada butir1 dengan memperhatikan perhitungan PPh Pasal 21 bulan atas penghasilan teratur.
Problem :
Hans bekerja di PT.YingYang sejak 2009 . Pada Januari 2017 , Hans memperoleh gaji per bulan sebesar Rp 30.000.000 , sebagai manajer dia mendapat tunjangan sebesar Rp 3.000.000 dan membayar sendiri iuran pensiun ke Dana Pensiun yang disahkan oleh Menkeu sebesar Rp 300.000 . Ia menikah dengan teman sekantornya , namun karena LDR mereka belum memiliki anak .
PT.YingYang selain membayar gaji dan tunjangan kepada pegawainya , juga mengikuti program asuransi untuk tetap dengan membayarkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian 0,54% dan 0,30% dari gaji . Selain itu , PT.YingYang menanggung pula iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji .
Karena kinerjanya yang baik , PT YingYang memberikan bonus kepada Hans sebesar Rp 20.000.00 pada September 2017 .
Solution :
Tidak ada komentar