Header Ads

New Post

Problem Set-8 PotPut

Pegawai Dipindahtugaskan pada Tahun Berjalan ke Cabang atau ke Pusat atau Antarcabang Perusahaan

Pada saat ada seorang pegawai yang dipindahtugaskan , ia tidak berhenti bekerja dari perusahaanya . Ia masih bekerja di situ namun tempat kerjanya saja yang berubah.
Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk pegawai yang dipindahtugaskan ?
Mari kita contoh kasus berikut agar kita dapat lebih mudah memahami cara menghitungnya:








Arjuna bekerja di PT.KIRANA yang berpusat di Ceger sejak 2010 . Pada Mei 2018 , ia memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000 dan perusahaan memberikan tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp 500.000. Arjuna sudah menemukan tambatan hatinya sejak 2012 , ia menikah pada tahun 2013 dan memiliki 3 orang anak .
PT.KIRANA mengikuti program asuransi untuk setiap karyawannya dengan membayarkan premi asuransi jiwa sebesar 0,54% dan 0,30% dari gaji .Tunjangan PPh 21 tersebut merupakan penghasilan bagi Arjuna dan ditambahkan pada penghasilan bruto yang diterimanya .Sejak 1 november 2018 karena ingin dekat dengan keluarganya yang ada di Jogja , Arjuna pindah ke kantor cabang PT.KIRANA. 
Meskipun berpindah ke Jogja , penghasilan Arjuna tidak berubah dan kantor pusat PT.KIRANA menerbitkan bukti potong 1721-A1 atas nama Arjuna.
Penghasilan netto Januari hingga Oktober 2018 ( 10 bulan ) di kantor pusat akan ditambahkan ke penghasilan netto di cabang Jogja untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan bulanan di cabang .

Solution :

Tidak ada komentar