Header Ads

New Post

PTKP

PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) merupakan salah satu unsur pengurang PPh 21 . Berikut adalah tabel PTKP :

Berikut ketentuan PTKP yang berlaku di Indonesia :
1.   Hubungan keluarga sedarah dan semenda
a.     Sedarah lurus : Ayah , ibu , anak kandung ( tanggungan )
b.     Sedarah ke samping : Saudara kandung ( bukan tanggungan )
c.     Semenda lurus : Mertua , anak tiri ( tanggungan )
d.     Semenda ke samping : Saudara ipar ( bukan tanggungan )

2.  Status PTKP ditentukan pada awal tahun per 1 Januari , sedangkan status PTKP untuk orang asing yang menjadi WPDN ( Wajib Pajak Dalam Negeri ) pada tahun berjalan ditentukan pada keadaan awal bulan menjadi WPDN

3.   Status Wajib Pajak
TK/...   : Tidak kawin , ditambah dengan banyaknya tanggungan
 K/...     : Kawin , ditambah banyaknya tanggungan

4. Status PTKP penghasilan istri digabung dengan suami ( K/I/...) tidak ada dalam perhitungan PPh 21 . Status tersebut bisa diterapkan untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi

5.   PTKP Karyawati , adalah :
a.     Karyawati  kawin ; sebesar PTKP untuk dirinya sendiri
b.   Karyawati tidak kawin ; sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya

Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis serendah -rendahnya dari kecamatan yang menyatakan suaminya tidak memperoleh penghasilan , besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP status kawin ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya

Tidak ada komentar