PTKP
PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) merupakan salah satu unsur pengurang PPh 21 . Berikut adalah tabel PTKP :
Berikut ketentuan PTKP yang berlaku di Indonesia :
1. Hubungan keluarga sedarah dan semenda
a. Sedarah lurus : Ayah , ibu , anak kandung ( tanggungan )
b. Sedarah ke samping : Saudara kandung ( bukan tanggungan )
c. Semenda lurus : Mertua , anak tiri ( tanggungan )
d. Semenda ke samping : Saudara ipar ( bukan tanggungan )
2. Status PTKP ditentukan pada awal tahun per 1 Januari , sedangkan status PTKP untuk orang asing yang menjadi WPDN ( Wajib Pajak Dalam Negeri ) pada tahun berjalan ditentukan pada keadaan awal bulan menjadi WPDN
3. Status Wajib Pajak
TK/... : Tidak kawin , ditambah dengan banyaknya tanggungan
K/... : Kawin , ditambah banyaknya tanggungan
4. Status PTKP penghasilan istri digabung dengan suami ( K/I/...) tidak ada dalam perhitungan PPh 21 . Status tersebut bisa diterapkan untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
5. PTKP Karyawati , adalah :
a. Karyawati kawin ; sebesar PTKP untuk dirinya sendiri
b. Karyawati tidak kawin ; sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Tidak ada komentar