Sebab Terbit SKP/STP/SKPKB/SKPKBT
A. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
B. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
C. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; Sanksi yang dapat ditagih dengan STP hanya berupa denda dan/atau bunga, artinya tidak mungkin STP dengan sanksi kenaikan. Ketentuan ini sebagai dasar hukum penerbitan sanksi administrasi selain yang diatur dalam pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang KUP, yaitu:
1. Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
2. Sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
3. Sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a);
4. Sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) ;
5. Sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b);
6. Sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
7. Sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
8. Sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
9. Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9);
10. Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5a).
D. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
E. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya, selain :
1. identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya; atau
2. identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
F. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;
G. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Tabel Sebab Terbit SKP/STP /SKPKB/SKPKBT
Tidak ada komentar