Header Ads

New Post

SKP PBB

SKP PBB adalah Surat Ketetapan Pajak PBB yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi dan jumlah PBB yang tehutang. SKP PBB dilunasi paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya oleh wajib pajak.
DJP dapat menerbitkan SKP PBB paling lama lima tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. Namun apabila dalam jangka waktu lima tahun telah berlalu namun putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap atas tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara, DJP tetap dapat menerbitkan SKP PBB.

Dasar Penerbitan SKP
SKP diterbitkan apabila SPOP yang disampaikan melewati 30 hari setelah diterimanya SPOP oleh WP dan setelah ditegur secara tertulis dan ternyata tetap tidak dikembalikan oleh WP. SKP diterbitkan apabila berdasarkan hasil jumlah pajak atau keterangan lainnya ternyata jumlah pajak yang terhutang > jumlah pajak berdasarkan  SPOP yang dikembalikan oleh WP.
Jumlah yang harus dibayar dalam SKP PBB :
Pokok Pajak +  Selisih Pokok Pajak Sanksi Administrasi (25%)
(relative terhadap kasus)

Jumlah pajak yang terhutang dalam SKP yang penerbitannya karena pengembalian SKP yang telah lewat 30 hari setelah tanggal diterimanya oleh WP adalah sebesar pokok pajak ditambah denda administrasi 25% berdasarkan pokok pajak.

Contoh : 
Wajib Pajak Pak Enggar tidak menyampaikan SPOP. Maka SKP yang dikeluarkan adalah
-       Luas obyek pajak menurut SPOP
-       Pokok Pajak = Rp 200.000
-       Denda administrasi (25%x200.000) = Rp 50.000
-       Jumlah pajak terhutang dalam SKP = Rp. 125.000
Jumlah pajak yang terhutang dalam SKP dengan dasar penerbitan akibat hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya adalah selisih pajak yang terhutang dengan dasar pemeriksaan dengan pajak terhutang dalam SPOP ditambah denda administrasi 25 % dari selisih pajak terhutang.




Tidak ada komentar