Header Ads

New Post

STP PBB

STP PBB adalah Surat Tagihan Pajak yang dimunculkan sebab pajak yang tehutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar baik dalam SPPT atau SKP PBB; dikenakan denda administrasi 2 % sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo samapai dengan pembayaran jangka waktu paling lama 24 bulan. Denda administrasi juga harus ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan STP yang harus dilunasi selambat lambatnya satu bulan sejak tanggal diterimanaya STP oleh wajib pajak (pasal 11 ayat (4)). Apabila SPPT PBB tidak depenuhi sesuai tenggat waktu makan dalam dilakuakan penagihan dengan surat paksa.

Dasar Penerbitan STP
Undang- Undang PBB mengatur bahwa STP PBB diterbitkan karena :
WP tidak melunasi pajak yang terhutang sedangkan pembayaran SPPT/SKP telah
jatuh tempo atau; Wajib Pajak melunasi pajak yang terhutang setelah lewat saat jatuh tempo
pembayaran PBB, tetapi denda administrasi tidak dilunasi. Besarnya denda adminstari karena WP membayar pajaknya melampaui batas waktu jatuh tempo SPPT adalah sebesar 2 % sebulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Adapun saat jatuh tempo STP yaitu satu bulan sejak diterimanya STP oleh WP.

Pajak terutang yang belum atau Sanksi Administrasi 2% + bln
kurang dibayar selama paling lama 24 bln

Contoh : 
SPPT tahun 2018 diterima oleh wajib pajak pada tanggal 1-3-2018 pajak yang terhutang sebesar Rp. 100.000 dan oleh wajib pajak baru dibayar pada tanggal 10 oktober 2018.
Solusi :
Besarnya pembayaran pajak adalah :
-       Pokok pajak = Rp 100.000,-
-       Denda administrasi selama 2 bulan
2 x 2% x Rp. 100.000,- = Rp 4.000,-
-       Pajak yang harus dibayar pada tanggal
10 Oktober 2018 = Rp 104.000.-





Tidak ada komentar