Header Ads

New Post

Surat Paksa



Definisi
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak 

Sebab Diterbitkan
1.      Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan telah diterbitkan Surat Teguran / Surat Peringatan / surat sejenis
2.      terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan Seketika sekaligus
3.  Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran pajak

Surat paksa diterbitkan dengan kepala surat “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ yang serupa dengan kepala surat yang diterbitkan hakim pengadian .
Sehingga Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial dan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah telah berkekuatan hukum tetap .
Jurusita merupakan petugas yang melaksanakan Surat Paksa dapat melakukan eksekusi langsung (parate executie ) atas barang-barang milik penanggung pajak jika Penanggung Pajak tidak menaati perintah yang ada dalam Surat Paksa.

Surat Paksa terdiri dari 2 perintah . Perintah Pertama ditujukan kepada Penanggung Pajak agar melakukan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan dalam jangka waktu 2x24 jam .
Perintah kedua ditujukan kepada Jurusita yang melaksanakan Surat Paksa atau Jurusita lain yang ditunjuk melanjutkan pelaksanaan surat paksa untuk melakukan penyitaan .

Surat Paksa Pengganti
Surat paksa pengganti dapat diterbitkan dalam hal terjadi keadaan kekuasaan di luar kekuasaan pejabat atau sebab lain .Contohnya pencurian , kebakaran , banjir yang menyebabkan surat paksa rusak , tidak terbaca , hilang . Dalam hal ini pejabat dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti yang mempunyai kekuataan dan kedudukan hukum yang sama dengan surat paksa .Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 /PMK.03/2010 diatur bahwa pejabat karena jabatan dapat mengajukan permohonan pembetulan jika dalam Surat Paksa terdapat kesalahan atau kekeliruan. Selanjutnya pejabat dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal permohonan untuk memberi keputusan jika sudah lewat maka dianggap disetujui dan penagihan ditunda sementara waktu.

Karakteristik dan Isi Surat Paksa 
Surat paksa diterbitkan dengan kepala surat “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ yang serupa dengan kepala surat yang diterbitkan hakim pengadian .
Sehingga Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial dan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah telah berkekuatan hukum tetap .Oleh karena itu Surat Paksa dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan dan tidak dapat diajukan banding.
Surat Paksa berisi :
-         Nama Wajib Pajak , atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Jawab
-         Dasar penagihan
-         Besarnya utang pajak
-         Perintah untuk membayar

Tata Cara Penyampaian Surat Paksa
Surat Paksa dibacakan di depan Penanggung Pajak  dan Salinan Surat tersebut diserahkan kepada penanggung pajak  lalu kedua belah pihak menandatangani berita acara sebagai pernyataan bahwa surat paksa telah diberitahukan . Berita acara berisi sekurang-kurangnya berisi hari , tanggak , nama jurusita , nama yang menerima , tempat serta tandatangan jurusita dan penanggung pajak.

Pemberitahuan Surat Paksa
Jika Penanggung Pajaknya adalah orang pribadi maka jurusita dapat memberitahukannya kepada :
1.  Penanggung pajak di tempat tinggal , tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan
2.  Orang dewasa yang bertempat tinggal Bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung jawab 
3. Salah seorang ahli waris / pelaksana wasiat  atau yang mengurus harta peninggalan ( in condition penanggung pajak telah meninggal an warisan belum dibagi )
4. Bila Wajib Pajak telah meninggal dan warisan telah dibagi , Surat Paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada masing-masing ahli waris

Jika penanggung pajaknya adalah Wajib Pajak Badan , surat paksa dapat diberikan kepada :
1.  Pengurus , kepala perwakilan, kepala cabang , penanggung jawab , pemilik modal , baik di tempat kedudukan , tempat tinggal mereka maupun tempat lain
2.  Pegawai tetap di tempat kedudukan /tempat usaha badan yang bersangkutan apabila jurusita tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a . Pegawai tetap antara lain pegawai yang membidangi keuangan , pembukuan ,perpajakan , personalia ,hubungan masyarakat , bagian umum dan bukan pegawai harian .

Tidak ada komentar