Header Ads

New Post

Surat Teguran

Definisi
Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya . Surat teguran ditujukan supaya Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajak , jika tidak maka akan diterbitkan surat paksa . Wajib Pajak diberi waktu 14 hari untuk melunasi utang pajaknya .

Saat Terbitnya Surat Teguran
a.    Dalam hal wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan atas SKPKB atau SKPKBT , kepada Wajib Pajak disampaikan surat teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan
b.    Dalam hal wajib pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan atas SKPKB atau SKPKBT , kepada Wajib Pajak disampaikan surat teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding
c.   Dalam hal permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan SKPKB atau SKPKBT , kepada wajib pajak disampaikan surat teguran setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan putusan banding.
d.      Dalam hal wajib pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan , kepada wajib pajak disampaikan Surat teguran setelah  7 hari sejak saat jatuh tempo pelunasan. 
e.     Dalam hal wajib pajak mencabut pengajuan keberatan atau SKPKB atau SKPKBT setekah tanggak jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggak diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak , kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran 7 hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.

Pemberitahuan Surat Teguran
a.     Secara langsung dapat dilakukan oleh petugas pada seksi penagihan atau melalui AR yang melayani WP yang berangkutan
b.      Melalui pos
c.      Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

Surat Teguran Tidak Diterbitkan Bila 
a.  Penanggung pajak menyampaikan permohonan angsuran  atau   penundaan pembayaran pajak
b.      Dilakukan penagihan seketika sekaligus

Tata Cara Penertiban
1.   Pelaksana pada seksi penagihan meneliti SKP/ STP / STB ( Surat Tagihan Bea ) yang harus diterbitkan Surat Teguran dalam Sistem Administrasi Perpajakan dan meminta persetujuan kepala seksi dan kemudian diteruskan kepada kepala KPP melalui system informasi DJP
2.  Kepala KPP memeriksa usulan penertiban Surat Teguran dan memberikan persetujuan penertiban melalui Sistem Informasi DJP
3. Pelaksana melihat system informasi DJP dan memeriksa persetujuan penertiban Surat Teguran dari KPP , mencetak Surat Teguran dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Penagihan
4. Kepala Seksi Penagihan meneliti , memaraf Surat  Teguran , dan menugaskan kepada pelaksana untuk menyampaikan kepada Kepala KPP
5.  Kepala KPP meneliti , menandatangani Surat Teguran , dan meneruskan kepada pelaksana untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
6.   Pelaksana meneliti Surat Teguran yang tekah ditandatangani Kepala KPP , menatausahakan , dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui Subbag Umum.



Tidak ada komentar