Header Ads

New Post

Asuransi Sosial


Di Indonesia Asuransi sosial dimulai pada tahun 2004 ( setelah era reformasi ) melalui terbitnya Undang- Undang no.40  Sistem Jaminan Sosial . Sebelum tahun 2004 , sudah ada system yang serupa namun hanya  untuk Pegawai Negeri Sipil . Pada tahun 2011 dibentuk sebuah Lembaga perlindungan sosial yaitu BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) yang diatur melalui UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS .
Penyelenggaraan BPJS sebagai Sistem Jaminan Sosial merupakan amanat Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 ayat 2 :
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”

Asuransi sosial memiliki secara umum memiliki 3 sifat yaitu bersifat mandatori ( wajib ) , terukur dan memungkinkan , dan tidak melihat penghasilan atau asset yang dimilki .

Apa saja yang termasuk Program Asuransi Sosial :
·      Jaminan Sosial  - Kartu Indonesia Pintar , KIP Kuliah
·      Asuransi pengangguran – Kartu Prakerja
·      Asuransi orang cacat – Belum ada
·      Kompensasi Pekerja -  BPJS Ketenagakerjaan
·      Asuransi Kesehatan – Kartu Indonesia Sehat , BPJS Kesehatan

Diminishing Marginal Utility dalam Asuransi
Seolah-olah kita ingin memaksimalkan sesuatu di awal ( ilustrasi : kita makan sebanyak-banyaknya pada hari senin agar kita tidak usah makan selama 1 minggu )  . Dengan adanya asuransi , Utility kita akan ter-cover dan terbagi-bagi sehingga tingkat resiko ( missal kesehatan , kecelakaan ) akan terdistribusi terus menerus . 
Contoh ilustrasi :
Pak Amin tidak ikut asuransi , bulan lalu ia sakit di rumah sakit selama 1 minggu biaya untuk rawat inap + obat selama seminggu adalah Rp 7.000.000 .
Berbeda denganPak Priadi , ia mendaftarkan dirinya dalam asuransi kesehatan dengan membayar premi 150.000 setiap bulan . Saat ia sakit ia tidak diharuskan membayar biaya rumah sakit karena telah tercover asuransi .
Dengan membayar Rp 150.000 untuk  tiap bulan , resiko kesehatan Pak Priadi akan terus – menerus terdistribusi sehingga saat sakit ia tidak harus membayar dengan jumlah yang sangat besar seperti Pak Amin yang harus membayar sekaligus Rp 7.000.000 saat sakit .

Mengapa harus ada Asuransi Sosial ?
Saat mendaftar asuransi umum maka kita akan dimintai data mengenai berapa penghasilan kita dan asset apa saja yang kita miliki yang akan berimplikasi pada bisa/tidaknya kita mengikuti asuransi tersebut dan juga besaran iuran  . Saat mendaftar asuransi sosial seluruh penghasilan baik kecil maupun besar , memiliki banyak/sedikit asset akan tetap tercover dan dilayani sehingga sangat berguna bagi kalangan yang kurang mampu .

Kegagalan Pasar Asuransi
Kegagalan pasar asuransi disebabkan oleh adanya Asymmetric Information yaitu perbedaan informasi yang tersedia bagi penjual ( penyedia jasa asuransi ) dan pembeli ( pengguna asuransi ) . Asymmetric Information ini menyebabkan Adverse Selection dan Moral Hazard . 
Adverse Selection dalam Asuransi Sosial 
Yang dimaksud adverse selection dalam asuransi adalah faktanya kita sebagai pengguna asuransi lebih tau mengenai diri kita disbanding pihak asuransi .
Contoh : Pak Seto  sering mengalami gejala-gejala diabetes , hal ini tidak dapat diketahui oleh penyelenggara asuransi . 

Moral Hazard 
Keadaan dimana setelah kita mengasuransikan sesuatu ( kesehatan , kecelakaan , kebakaran , dll ) kita menjadi kurang aware tentang sesuatu yang kita asuransikan tersebut.
Contoh : Setelah mengikuti Asuransi Kecelakaan , Pak Setio Noviantono tidak pernah lagi menggunakan sabuk pengaman . 
Karena asuransi , seseorang menjadi lalai karena dalam pemikirannya “ Kan nanti ada asuransi “

Intervensi Pemerintah 
Pasar Asuransi telah gagal karena adanya asymmetric information tadi , namun kegagalan pasar dapat tidak terjadi jika perusahaan  membuat pilihan – pilihan program asuransi ( daoat dibagi menjadi  beresiko tinggi dan rendah atau sedang ) atau semua individu adalah risk averse , sehingga meskipun tidak fair mereka tetap membeli polis ( asuransi ) .
Lalu apa apa yang dapat dilakukan pemerintah ? Kita ingat di awal tadi bahwa ada sifat mandatori , yaitu pemerintah bisa memaksa / mewajibkan seluruh rakyatnya untuk memiliki asuransi atau juga bisa dengan menawarkan langsung asuransi .

Mengapa Pemerintah melakukan Intervensi tersebut ?
·      Eksternalitas
Misalnya : akibat dari kebakaran hutan banyak warga yang terkena penyakit ISPA
Dan eksternalitas lainnya yang akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak sehingga pemerintah harus melakukan tindakan untuk mengatasinya .
·      Biaya Administrative 
Terbatasnya dana dan kemampuan swasta sehingga tidak mungkin meng-cover semua orang dan sebesar apapun resiko ( Pihak asuransi akan cenderung menarik orang-orang yang sehat dibanding orang-orang yang sakit ) . Asuransi sosial harus mampu mengcover seluruh rakyat dan sebesar apapun resiko . Dalam hal harga asuransi umum tentulah belum tentu dapat dijangkau oleh semua kalangan .
·      Redistribusi
Untuk mengatasi ketimpangan , pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial
·      Paternalism
Pemerintah dapat mewajibkan seluruh warga negara untuk mengikuti asuransi sosial .Contoh : Di Indonesia setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan 

Tidak ada komentar