Kapet
Presiden Joko Widodo di Perairan Natuna
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu adalah daerah tertentu yang diberikan dukungan dan dipriositaskan untuk dapat bertumbuh karena memiliki potensi perekonomian yang potensial disbanding dengan kawasan lainnya . Kawasan tersebut diharapkan dapat memacu pertumbuhan baik lokal , regional maupun nasional .
Wilayah mana yang merupakan Kapet ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan dievaluasi oleh Tim Pengarah yaitu Dewan Pengembangan Kawasan Indonesia Timur atau kementrian terkait untuk kawasan Indonesia barat . Setelah ditetapkan , pengusaha di kawasan berikat ( PDKB) yang melakukan kegiatan usaha di Kapet harus memperoleh izin operasional dan penunjukan pelaksanaan proyek dan Badan Pengelola (BP) Kapet , selaku pelaksana pembangunan dan pengelolaan serta pengawas kegiatan di Kapet tersebut .
Mana Saja Daerah yang Termasuk Kapet ?
Menurut PP no 20 tahun 2000 stdd PP no 147 tahun 2000
Biak ( Kapet Biak ) , Natuna , Sabang , Kapet Pare-Pare, dan Batulicin( Kapet batulicin ) , Kapet Mbay , Kapet Bima , Kapet Bandar Aceh Darussalam .
Pengusaha di Kawasan Berikat yang sudah mendapatkan izin operasional dari BP Kapet maka pengusaha tersebut dapat memanfaatkan fasilitas tidak dipungut untuk PPN dan PPnBM . PKP tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang / bahan untuk menghasilkan BKP yang diproduksinya .
Transaksi yang mendapat fasilitas tidak dipungut
a. Impor barang modal / peralatan lain oleh PDKB yang berlangsung langsung dengan kegiatan produksi
b. Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB
c. Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ( DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut
d. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut
e. Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak
f. Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal
g. Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industry di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal .
Tidak ada komentar