Kawasan Ekonomi Khusus
Salah Satu kawasan KEK di Indonesia Berada di Kutai Kartanegara yaitu KEK MBTK
Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukukm Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu .
Zona KEK
Zona adalah area di dalam KEK dengan batas tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya .
Zona KEK terdiri atas satu atau beberapa :
a. Pengolahan ekspor
b. Logistic
c. Industry
d. Pengembangan teknologi
e. Pariwisata
f. Energi ; dan /atau
g. Ekonomi lain
Mengapa perlu ada KEK ?
1. Mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional bagi kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis
2. Memaksimalkan kegiatan industry , ekspor , impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi
3. Mempercepat perkembangan daerah dan
4. Sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi , antara lain industry , pariwisata , dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan
Fasilitas dan Kemudahan bagi Badan Usaha di KEK
1. Perpajakan , kepabeanan , dan cukai
2. Lalu lintas barang
3. Ketenagakerjaan
4. Keimigrasian
5. Pertanahan
6. Perizinan dan non perizinan
Siapa yang boleh memperoleh fasilitas KEK
1. Memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari pemerintah provinsi , kabupaten /kota dan kementrian/Lembaga pemerintah non kementrian sesuai dengan kewenangannya
2. Memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara BAdan Usaha dengan pemerintah provinsi , kabupaten kota atau kementrian / Lembaga pemerintah non kementrian sesuai dengan kewenangannya
3. Membuat batas tertentu areal kegiatan KEK
Ketentuan-Ketentuan
1. Impor Barang ke KEK
Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atau PPN dan PPnBM untuk barang kena pajak
2. Penyerahan BKP
Dari tempat lain di dalam daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan perundang-undangan
3. Penyerahan BKP
Dari KEK ke tempat lain di dalam daerah pabean sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas PPN dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peratutan perundang-undangan
4. Barang asal impor yang dikeluarkan dari KEK
Dengan tujuan diimpor untuk dipakai , sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dalam rangka impor dikenakan PPn atau PPNdan PPnBM berdasarakan ketentuan peraturan peundang-undangan .
Tidak ada komentar