Lelang
Peraturan pelaksanaan dari Vendu règlement dan Vendu Instructie dibuatlah status Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tenten Petunjuk Pelaksanakan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 174/PMK.06/2010
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli . Sementara pelaksanaan penjualan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang .
Lelang yang telah dilakukan sexual ketentuan tidak dapat dibatalkan . Lelang pertama paling sedikit diikuti 2 peserta . Dalam hal tidak ada peserta Lelang , Lelang tetap dilaksanakan dan debut Risalah Lelang tidak ada penawaran .
Lelang yang telah dilakukan sexual ketentuan tidak dapat dibatalkan . Lelang pertama paling sedikit diikuti 2 peserta . Dalam hal tidak ada peserta Lelang , Lelang tetap dilaksanakan dan debut Risalah Lelang tidak ada penawaran .
Penjualan lelang mempunyai tujuan agar penjualan barang hasil sitaan menjadi terbuka , dan dapat membentuk harga wajar , serta secara tidak langsung masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanakan lelang tersebut dan wujud eksekusi dari tindakan penagihan dapat diketahui masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi penaggung pajak serta memberikan defferent effect .
Jenis lelang
· Lelang eksekusi
adalah jenis lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan Lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau dipersamakan dengan itu lain Contoh : Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang, Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Fidusia, Lelang Eksekusi Gadai.
· Lelang No Eksekusi Wajib
lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara atau barang milik BUMN/BUMD termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.
· Lelang Non Rksekusi Sukarela
Lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan , kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemilikinya , termasuk BUMN/BUMD berbentuk persero .
Tidak ada komentar