Pejabat dan Syarat Lelang
Yang menjadi pejabat lelang adalah :
Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II
Tugas pejabat lelang Kelas 1 adalah melaksanakan semua jenis lelang atas permohonan penjual /pemilik barang , Pejabat Lelang Kelas 1 merupakan pegawai DJPLN .
Tugas Pejabat Lelang kelas II adalah melaksanakan lelang berdasarkan permintaan Balai Lelang untuk lelang Non Eksekusi Sukarela , lelang asset BUMN/BUMD berbentuk persero dan lelang asset milik bank dalam likuidasi . Perjabat Lelang Kelas II berasal dari orang-orang tertentu yang diangkat untuk tugas tersebut .
Fungsi pejabat lelang adalah sebagai :
· Peneliti dokumen persyaratan lelang
· Pemberi informasi lelang
· Pemimpin lelang ( harus komunikatif , adil ,tegas dan berwibawa )
· Pejabat umum , yaitu pejabat yang membuat akta otentik berdasarkan undang-undang di wilayah kerjanya .
Syarat Lelang
· Jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat , meneliti secara fisik barang yang akan dilelang
· Jangka waktu pengambilan barang oleh pembeli
· Jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang
Tidak ada komentar