Header Ads

New Post

Pejabat dan Syarat Lelang

Pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan peraturang perundang-undangan diberi wewenangan khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang .
Yang menjadi pejabat lelang adalah :
Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II 
Tugas pejabat lelang Kelas 1 adalah melaksanakan semua jenis lelang atas permohonan penjual /pemilik barang , Pejabat Lelang Kelas 1 merupakan pegawai DJPLN .
Tugas Pejabat Lelang kelas II adalah melaksanakan lelang berdasarkan permintaan Balai Lelang untuk lelang Non Eksekusi Sukarela , lelang asset BUMN/BUMD berbentuk persero dan lelang asset milik bank dalam likuidasi . Perjabat Lelang Kelas II berasal dari orang-orang tertentu yang diangkat untuk tugas tersebut .

Fungsi pejabat lelang adalah sebagai :
·      Peneliti dokumen persyaratan lelang
·      Pemberi informasi lelang
·      Pemimpin lelang ( harus komunikatif , adil ,tegas dan berwibawa )
·     Pejabat umum , yaitu pejabat yang membuat akta otentik berdasarkan undang-undang di wilayah kerjanya .

Syarat Lelang
·   Jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat , meneliti secara fisik barang yang akan dilelang
·      Jangka waktu pengambilan barang oleh pembeli
·      Jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang


Tidak ada komentar