Pembatalan Lelang
Pembatalan lelang dapat dilakukan akibat :
a. Permintaan penjual
Permintaan ini harus disampaikan secara tertulis dan sudah harus diterima oleh pejabat lelang paling lama 3 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang . Jika terjadi , penjual harus mengumumkan pembatalan paling lama 2 hari sebelum pelaksanaan .
b. Penetapan provisional
Antara lain : SKT belum ada , keadaan memaksa , penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang , barang yang akan disita dalam status sita pidana ( khusus lelang eksekusi ) , penjual tidak hadir pada saat pelaksanaan , pengumuman tidak dilaksanakan seusai peraturan .
c. Putusan Lembaga peradilan umum
Disampaikan secara tertulis dan sudah harus diterima oleh pejabat lelang paling sebelum pelaksanaan lelang . Jika terjadi , penjual dan pejabat lelang harus mengumumkan pembatalan kepada peserta sebelum pelaksanaan .
PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa :
a. Uang tunai
b. Surat berharga
· Kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka , tabungan , saldo rekening koran , giro atau bentuk lain yang dipersamakan
· Obligasi
· Saham
· Piutang
· Penyertaan modal
· Surat berharga lainnya
· Barang mudah rusak atau cepat busuk
Bila dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan , penanggung pajak tidak melunasi tunggakan utang pajak , maka pejabat segera menggunakan , menual atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak .
Tidak ada komentar