Header Ads

New Post

Pembatalan Lelang

Pembatalan Lelang
Pembatalan lelang dapat dilakukan akibat :
a.     Permintaan penjual
Permintaan ini harus disampaikan secara tertulis dan sudah harus diterima oleh pejabat lelang paling lama 3 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang . Jika terjadi , penjual harus mengumumkan pembatalan paling lama 2 hari sebelum pelaksanaan .
b.     Penetapan provisional
Antara lain : SKT belum ada , keadaan memaksa , penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang , barang yang akan disita dalam status sita pidana ( khusus lelang eksekusi ) , penjual tidak hadir pada saat pelaksanaan , pengumuman tidak dilaksanakan seusai peraturan .
c.      Putusan Lembaga peradilan umum
Disampaikan secara tertulis dan sudah harus diterima oleh pejabat lelang paling sebelum pelaksanaan lelang . Jika terjadi , penjual dan pejabat lelang harus mengumumkan pembatalan kepada peserta  sebelum pelaksanaan .

PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa :
a.     Uang tunai
b.     Surat berharga
·     Kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka , tabungan , saldo rekening koran , giro atau bentuk lain yang dipersamakan
·     Obligasi
·     Saham
·     Piutang
·     Penyertaan modal
·     Surat berharga lainnya
·     Barang mudah rusak atau cepat busuk

Bila dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan , penanggung pajak tidak melunasi tunggakan utang pajak , maka pejabat segera menggunakan , menual atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak .

Tidak ada komentar