Header Ads

New Post

Penyanderaan















Dasar Hukum
Undang -undang yang mengatur tentang penyanderaan adalah Undang – undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa pasal 29 – 36 . Tata cara pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 137 tahun 2000 .

Definisi            
Pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu .

Syarat 
Pasal 33 Undang-undang Penagihan Pajak dengan surat paksa dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 diaturr mengenai persyaratan penyanderaan yaitu :
·   Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya
·    Penyanderaan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh pajabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I

Jangka Waktu Penyanderaan
Masa penyanderaan paling lama 6 bulan terutang sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama lamanya 6 bulan .
Penentuan lamanya penyanderaan didasarkan pada :
·      Perhitungan besarnya utang pajak
·      Besarnya jumlah harta yang disembunyikan
·      Hubungan harta yang disembunyikan tersebut dengan itikad tidak baik Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya
Izin perpanjangan jangka waktu penyanderaan dapat sekaligus diberikan oleh Menteri Keuangan yang berwenang pada waktu memberikan surat izin penyanderaan .
Apabila izin perpanjangan penyanderaan sekaligus diberikan maka tidak diperlukan permohonan izin baru .

Tidak ada komentar