Penyitaaan Perhiasan dan Uang
Perhiasan Emas ,Permata dan Sejenisnya
Perhiasaan emas , permata dan sejenisnya merupakan salah satu objek yang dapat disita pada saat penyitaan . Barang-barang ini mudah dijual , mudah disembunyikan . Emas , permata dan sejenisnya dapat dijadikan prioritas ditetapkan sebagai onejk sita karena selain bentuk fisiknya yang kecil, awet dan tidak memerlukan biaya yang besar untuk perawatannya , harganya pun cukup stabil dan tinggi .
Tahap-tahap penyitaan emas,permata dan sejenisnya :
· Membuat rincian tentang jenis , jumlah dan harga perhiasan yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran BAPS
· Membuat BAPS
Setelah tahap-tahap tersebut selesai , maka barang sitaan berupa emas , permata dan sejenisnya tersebut disimpan dalam kotak / tempat penyimpanan sejenis lalu ditempel Salinan BAPS juga bisa ditempel segel sita .
Untuk penyimpanannya , dapat dititipkan kepada Penanggung Pajak , Kantor Pegadaian atau bank yang menyediakan safe deposit box. Jika disimpan Safe Deposit Box maka biaya sewanya dapat dibebankan pada biaya penagihan yang diperhitungkan dengan hasil lelang.
Uang Tunai termasuk Uang Asing
Uang merupakan objek sita yang sifatnya paling likuid . Tata cara penyitaan objek sita berupa uang tunai adalah sebagai berikut :
· Menghitung jumlah uang yang disita serta membuat daftar rincian yang dilampirkan dalam BAPS
· Membuat BAPS , ditandatangani oleh Jurusita , Penanggung Pajak dan Saksi-saksi
· Menyimpannya / menitipkannya pada Penanggung Pajak /bank
Seperti halnya dalam penyimpanan emas,permata dan sejenisnya , uang yang disita juga dapat disimpan dalam safe deposit box karena m
Tidak ada komentar