Header Ads

New Post

Perbedaan Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan


Dalam perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  kita pasti pernah mendengar Fasilitias Dibebaskan atau Tidak Dipungut .
Lalu apakah kedua fasilitas ini sama ? Mungkin secara arti kalimat bisa kita bilang memiliki arti yang sama . Namun ada perbedaan diantara dua fasilitas ini .
Yang membedakan dari dua fasilitas ini adalah perlakuan terhadap Pajak Masukan . Dalam fasilitas Tidak Dipungut maka pajak masukannya  dapat dikreditkan , sedangkan dalam fasilitas dibebaskan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan .
Tidak Dipungut artinya seluruh PPN yang telah dipungut dalam setiap rantai distribusi dikembalikan . Sedangkan , Dibebaskan artinya PPN yang dikembalikan hanya pada 1 rantai distribusi saja .
Ilustrasi :
KEJADIAN 1
PT.BINOMI adalah perusahaan di Kawasan bebas melakukan pembelian  terhadap sebuah plat baja dari Cimande  , sehingga atas penyerahan tersebut  mendapat fasilitas tidak dipungut .
KEJADIAN 2
PT.BINOMI adalah perusahaan di Kawasan bebas melakukan pembelian  terhadap sebuah plat baja dari Bintan ( Kawasan Bebas )  , sehingga atas penyerahan tersebut  mendapat fasilitas dibebaskan.

DIBEBASKAN
TIDAK DIPUNGUT
DPP
20.000.000
20.000.000
PPN
2.000.000
2.000.000
PK
0
0
PM
0
2.000.000
PPN DISETOR
Nihil
LB ( 2.000.000)

Selain dari contoh tersebut jika ada suatu barang yang dijual maka harga nya pun akan berbeda antara yang dibebaskan dan tidak dipungut . Karena , dalam fasilitas dibebaskan PPN masih dapat terkandung di dalam harga yang dijual .


DIBEBASKAN
TIDAK DIPUNGUT
DPP
20.000.000
20.000.000
PPN
2.000.000
2.000.000
PK
0
0
PM
0
2.000.000
Harga Jual
22.000.000
20.000.000
                                                                                     
Logikanya , jika pajak masukan tidak dapat dikreditkan maka penjual harus menutup biaya sebesar PPN yang tidak bisa di kreditkan tersebut dengan memasukan nya ke dalam harga jual . 

Tidak ada komentar