Perbedaan Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan
Dalam perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kita pasti pernah mendengar Fasilitias Dibebaskan atau Tidak Dipungut .
Lalu apakah kedua fasilitas ini sama ? Mungkin secara arti kalimat bisa kita bilang memiliki arti yang sama . Namun ada perbedaan diantara dua fasilitas ini .
Yang membedakan dari dua fasilitas ini adalah perlakuan terhadap Pajak Masukan . Dalam fasilitas Tidak Dipungut maka pajak masukannya dapat dikreditkan , sedangkan dalam fasilitas dibebaskan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan .
Tidak Dipungut artinya seluruh PPN yang telah dipungut dalam setiap rantai distribusi dikembalikan . Sedangkan , Dibebaskan artinya PPN yang dikembalikan hanya pada 1 rantai distribusi saja .
Ilustrasi :
KEJADIAN 1
PT.BINOMI adalah perusahaan di Kawasan bebas melakukan pembelian terhadap sebuah plat baja dari Cimande , sehingga atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas tidak dipungut .
KEJADIAN 2
PT.BINOMI adalah perusahaan di Kawasan bebas melakukan pembelian terhadap sebuah plat baja dari Bintan ( Kawasan Bebas ) , sehingga atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan.
DIBEBASKAN
|
TIDAK DIPUNGUT
| |
DPP
|
20.000.000
|
20.000.000
|
PPN
|
2.000.000
|
2.000.000
|
PK
|
0
|
0
|
PM
|
0
|
2.000.000
|
PPN DISETOR
|
Nihil
|
LB ( 2.000.000)
|
Selain dari contoh tersebut jika ada suatu barang yang dijual maka harga nya pun akan berbeda antara yang dibebaskan dan tidak dipungut . Karena , dalam fasilitas dibebaskan PPN masih dapat terkandung di dalam harga yang dijual .
DIBEBASKAN
|
TIDAK DIPUNGUT
| |
DPP
|
20.000.000
|
20.000.000
|
PPN
|
2.000.000
|
2.000.000
|
PK
|
0
|
0
|
PM
|
0
|
2.000.000
|
Harga Jual
|
22.000.000
|
20.000.000
|
Logikanya , jika pajak masukan tidak dapat dikreditkan maka penjual harus menutup biaya sebesar PPN yang tidak bisa di kreditkan tersebut dengan memasukan nya ke dalam harga jual .
Tidak ada komentar