Header Ads

New Post

PPh 21 atas Pejabat Negara , ASN dan TNI POLRI

Penghasilan selain gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan , yaitu yang berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN/APBD  , dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final , tidak termasuk perjalanan dinas .
NO
URAIAN
TARIF
1
PNS Golongan I dan II , TNI POLRI Gabungan Pangkat Tamtama dan Bintara dan Pensiunannya
0%
2
PNS Golongan III , TNI POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya 
5%
3
PNS Golongan IV / TNI POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan pensiunannya 
15%

Contoh Soal :

Letnan Dua Anton Joyowardono adalah anggota Kopassus TNI Angkatan Darat , ia mendapat honorarium setelah menjadi pembicara di seminar “ Cinta Pancasila “ yang diselenggarakan Kementrian Pertahanan yang menggunakan uang APBN  sebesar Rp 5.000.000. 
*Letnan Dua = golongan Pangkat Perwira Pertama

PPh 21 :
15% x Rp 5.000.000    = Rp 750.000

Bendahara pemerintah yang yang membayarkan honorarium wajib memotong dan menyetorkan ke bank persepsi atau Kantor Pos .


Tidak ada komentar