PPh 21 atas Pejabat Negara , ASN dan TNI POLRI
Penghasilan selain gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan , yaitu yang berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN/APBD , dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final , tidak termasuk perjalanan dinas .
NO
|
URAIAN
|
TARIF
|
1
|
PNS Golongan I dan II , TNI POLRI Gabungan Pangkat Tamtama dan Bintara dan Pensiunannya
|
0%
|
2
|
PNS Golongan III , TNI POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya
|
5%
|
3
|
PNS Golongan IV / TNI POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan pensiunannya
|
15%
|
Contoh Soal :
Letnan Dua Anton Joyowardono adalah anggota Kopassus TNI Angkatan Darat , ia mendapat honorarium setelah menjadi pembicara di seminar “ Cinta Pancasila “ yang diselenggarakan Kementrian Pertahanan yang menggunakan uang APBN sebesar Rp 5.000.000.
*Letnan Dua = golongan Pangkat Perwira Pertama
PPh 21 :
15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
Bendahara pemerintah yang yang membayarkan honorarium wajib memotong dan menyetorkan ke bank persepsi atau Kantor Pos .
Tidak ada komentar