Header Ads

New Post

PPh 21 Bukan Pegawai

Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 bukan pegawai ada 3 jenis yaitu untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan , imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan , sehubungan dengan pemberian jasa yang dalam pemberian jasanya mempekerjakan pegawai dan/atau melakukan penyerahan material / bahan .

Untuk Cara perhitungan ada 3 untuk setiap jenis :
Berkesinambungan
(50% x Ph.Bruto )DIKURANGI PTKP Sebulan , dihitung secara kumulatif
Berkesinambungan selain Pasal 13 ayat 1*
(50% x Ph Bruto )Dihitung secara kumulatif 
Tidak Berkesinambungan
50% x Ph.Bruto

Catatan :
*Pasal 13 ayat 1 : Penerima penghasilan telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya
**Dalam hal dokter yang praktik di RS/Klinik , jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan melalui RS/Klinik sebelum di potong biaya – biaya atau bagi hasil  rs/klinik  

Tidak ada komentar