PPh 21 Bukan Pegawai
Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 bukan pegawai ada 3 jenis yaitu untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan , imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan , sehubungan dengan pemberian jasa yang dalam pemberian jasanya mempekerjakan pegawai dan/atau melakukan penyerahan material / bahan .
Untuk Cara perhitungan ada 3 untuk setiap jenis :
Berkesinambungan
|
(50% x Ph.Bruto )DIKURANGI PTKP Sebulan , dihitung secara kumulatif
|
Berkesinambungan selain Pasal 13 ayat 1*
|
(50% x Ph Bruto )Dihitung secara kumulatif
|
Tidak Berkesinambungan
|
50% x Ph.Bruto
|
Catatan :
*Pasal 13 ayat 1 : Penerima penghasilan telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya
**Dalam hal dokter yang praktik di RS/Klinik , jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan melalui RS/Klinik sebelum di potong biaya – biaya atau bagi hasil rs/klinik
Tidak ada komentar