PPh 21 Honorarium Mantan Pegawai serta Peserta Kegiatan
PPh 21 Honorarium Mantan Pegawai , Komisaris yang Bukan sebagai Pegawai Tetap dan Penarikan Dana Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yang masih Berstatus Pegawai
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima / diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai tetap pada perusahaan yang sama adalah tarif dikalikan dengan penghasilan bruto dan sifatnya kumulatif dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya .
Contoh Soal :
Markus adalah seorang dewan pengawas di PT.SPPI , ia mendapat imbalan sebagai dewan pengawas pada bulan Maret sebesar Rp 60.000.000.
PPh 21 terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
PPh 21 yang harus dipotong Rp 4.000.000
PPh 21 Peserta Kegiatan
Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu , antara lain berupa :
· Uang saku , uang representasi , uang rapat , honorarium
· Hadiah atau penghargaan , dan penghasilan sejenis lainnya
Contoh Soal :
Doni Dwikuncoro adalah seorang pemain bulutangkis tunggal putra . Pada tahun 2018 ia mengikuti Indonesia Open dan mendapat juara 1 . Ia mendapatkan total hadiah sebesar Rp 300.000.000 .
PPh 21 terutang :
5% X Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
25% x Rp 50.000.000 = Rp 12.500.000
Total Pajak = Rp 45.000.000
Hadiah yang diterima Rp 300.000.000-Rp 45.000.000 = Rp 255.000.000
Panitia Turnamen akan memotong hadiah yang diterima dengan Pph 21 sebesar Rp 45.000.000 , tetapi dapat pula ada kebijakan lain dari panitia , misalnya PPh 21 tersebut dapat ditanggung oleh panitia turnamen .
Tidak ada komentar