PPh 21 Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
PPh 21 Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
Ketentuan mengenai hal diatas antara lain :
· Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan , serta pegawai tidak tetap lainnya , sampai dengan jumlah Rp 450.000 sehari tidak dikenakan pemotongan PPh
· Ketentuan tersebut tidak berlaku jika penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000 sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
· PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya :
PTKP setahun dibagi 360 hari
Contoh :
Asep Sohidin Sukimat adalah seorang teknisi kelistrikan . Pada Juli 2018 , Asep bekerja di PT.VILLA BARU selama 12 hari dengan menerima upah yang dibayar secara harian sebesar Rp 450.000 .
Jawaban :
Hari ke-1 hingga ke-10 tidak dipotong PPh Pasal 21 karena tidak melebihi Rp 450.000 sehari dan total belum melebihi Rp 4.500.000 . PPh Pasal 21 terutang hingga hari ke-11 karena telah melebihi Rp 4.500.000 dalam sebulan .
Upah bersih yang diterima pada hari ke 11 adalah Rp 450.000-Rp 165.000 = Rp 285.000
Upah bersih yang diterima pada hari ke-12 adalah Rp 450.000-Rp 15.000 = Rp 435.000
Tidak ada komentar