Header Ads

New Post

PPh 21 Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya

PPh 21 Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya


Ketentuan mengenai hal diatas antara lain :
·     Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan , serta pegawai tidak tetap lainnya , sampai dengan jumlah Rp 450.000 sehari tidak dikenakan pemotongan PPh
·    Ketentuan tersebut tidak berlaku jika penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000 sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
·          PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya : 
       PTKP setahun dibagi 360 hari

Contoh :
Asep Sohidin Sukimat adalah seorang teknisi kelistrikan . Pada Juli 2018 , Asep bekerja di PT.VILLA BARU selama 12 hari dengan menerima upah yang dibayar secara harian sebesar Rp 450.000 .

Jawaban :

Hari ke-1 hingga ke-10 tidak dipotong PPh Pasal 21 karena tidak melebihi Rp 450.000 sehari dan total belum melebihi Rp 4.500.000 . PPh Pasal 21 terutang hingga hari ke-11 karena telah melebihi Rp 4.500.000 dalam sebulan .







Upah bersih yang diterima pada hari ke 11 adalah Rp 450.000-Rp 165.000 = Rp 285.000







Upah bersih yang diterima pada hari ke-12 adalah Rp 450.000-Rp 15.000 = Rp 435.000

Tidak ada komentar