Risalah Lelang
Risalah Lelang
Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna . Risalah lelang dibuat oleh pejabat lelang atau kuasanya dengan bentuk ditentukan melalui peraturan , berbahasa Indonesia dan diberi nomor urut .
Bagian Kepala Risalah lelang paling kurang memuat :
1. hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka;
2. nama lengkap, tempat tinggal/domisili, dan nomor/tangal Surat keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang
3. nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili Penjual;
4. nomor/tanggal surat permohonan lelang;
5. tempat pelaksanaan lelang;
6. sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang.
7. dalam hal yang dilelang barang-barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus disebutkan :
· status hak atau surat lain yang penunjukan kepemilikan
· SKT dari Kantor Pertanahan
· Keterangan lain yang membebani
8. dalam hal yang dilelang barang bergerak harus disebutkan jumlah, dan jenis/spesifikasi.
9. metode/cara pengumuman lelang yang telah dilaksanakan oleh Penjual; dan
10. syarat-syarat lelang.
Fungsi Risalah lelang
a. Pembeli memperoleh kutipan risalah lelang sebagai akta jual beli untuk kepentingan balik nama
b. Penjual memperoleh Salinan risalah lelang untuk lporan pelaksanaan lelang
c. Pengawas lelang memperoleh Salinan risalah lelang untuk laporan lelang/kepentingan dinas
d. Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak objek lelang memperoleh Salinan risalah lelang sesuai kebutuhan
Tidak ada komentar