Siap UTS : PPh Pemotongan
1. Pratikwo Subiandono , belum mempunyai NPWP dan belum menikah , pada tahun 2018 bekerja di PT.Maju Kuy dengan gaji sebulan Rp 9.000.000 . Setiap bulan PT. Maju Kuy mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan , premi JKK dan premi Jaminan Kematian dibaya oleh pemberi kerja masing-masing sebesar 0,5% dan 0,3% dari gaji ; serta menanggung JHT sebsesar 3,7% dari gaji . Pratikwo Subiandono sendiri membayar iuran JHT sebesar Rp 2% dari gajo dan iuran pensiun sebesar Rp 500.000 tiap bulan .
Pada bulan juli 2018 ia menerima kenaikan gaji , menjadi Rp 11.000.000 sebulan dan berlaku surut sejak 1 januari 2017 . Dengan adanya kenaikan gaji yang berlku surut tersebut , Pratikwo menerima rapel sejumlah Rp 12.000.000 ( kekurangan gaji untuk masa Januari s/d Juni ) .
Pada bulan September 2017 ia mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan menyerahkan fotokopi NPWP kepada PT .Maju Kuy . Pada bulan Oktober 2017 , Pratikwo menerima bonus tahunan sebesar Rp 20.000.000
Pertanyaan :
a. Hitunglah PPh 21 yang dipotong PT.Maju Kuy tiap bulan
b. Hitunglah PPh 21 yang dipotong PT.Maju Kuy atas rapel
c. Hitunglah PPh 21 yang dipotong PT.Maju Kuy atas bonus
Kerjakan dengan Senyum , Serius dan Santuy J
Solution :
Tidak ada komentar