Header Ads

New Post

Tata Cara dan Akibat Lelang

TATA CARA LELANG
1.     TAHAP PERSIAPAN LELANG
Pertama Jurusita menyiapkan Berkas Penagihan lalu  Permintaan jadwal waktu dan tempat pelelangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Lelang dengan melampirkan berkas penyitaan yang didalamnya Menyebutkan nama Penanggung Pajak dan daftar barang
2.     Pengumuman Lelang
Pengumuman lelang dapat dilakukan melalui surat kabar, selebara maupun media elektronik . Pengumuman untuk Barang bergerak dilakukan sebanyak 1 kali sedangkan untuk Barang tidak bergerak dilakukan sebanyak 2 kali . Untuk nilai barang kurang dari Rp 20 juta tidak harus melalui media massa . Pengumuman dapat dibatalkan bila PP melunasi utang pajak dan biaya penagihan sebelum pelaksanaan lelang
3.     Pelaksanaan lelang
Pertama , Pejabat mengajukan permohonan lelang lalu Kepala Kantor  menentukan Nilai selanjutnya diserahkan pada Pejabat Lelang .Pejabat menghadiri pelaksanaan lelang untuk  menentukan dilepas tidaknya barang , menghentikan lelang bila hasil sudah cukup dan ,mnandatangani risalah Lelang . Pelaksanaan lelang tetap dilaksanakan meskipun WP mengajukan keberatan dan belum memperoleh keputusan keberatan maupun WP tidak hadir 
Pelaksanaan lelang tidak dapat dilaksanakan jika Penanggung Pajak melakukan pelunasan , Putusan Pengadilan Negeri , Putusan BPSP , objek lelang musnah .


Akibat Lelang
a.  Hak Penanggung Pajak atas barang yang dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan risalah lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan pajak
b. Bila setelah lelang terdapat keputusan keberatan/banding sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran , Penanggung Pajak tidak dapat menuntuk pengembalian barang 

c.     Kelebihan pembayaran diberikan dalam bentuk uang

Tidak ada komentar